Diperinaker Purworejo Imbau Pengusaha Tak Lakukan PHK

Diperinaker Purworejo Imbau Pengusaha Tak Lakukan PHK

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kabupaten Purworejo menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Purworejo untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawanannya. Kepala Dinperinaker Purworejo, Gathot Suprapto SH mengungkapkan, dalam masa tanggap darurat Covid-19, secara umum, iklim dunia usaha di Kabupaten Purworejo masih dalam posisi aman. Dari 640 perusahaan yang ada di Purworejo, hingga saat ini masih bisa beroperasi. \"Dari jumlah itu, hanya satu perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, terpaksa merumahkan karyawannya, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Melihat kondisi saat ini, kita selalu menghimbau pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Purworejo, untuk menghindari PHK,” katanya akhir pekan lalu. Dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan, ungkap Gathot, dari Dinperinaker Kabupaten Purworejo sudah mengeluarkan surat bernomor: 440/295. Surat tersebut, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor: M/3/HK.04/III/2020, dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah No. 440/1644 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Isi dari surat tersebut, kata Gathot, antara lain, memastikan perusahaan telah mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 bagi seluruh karyawan, pada saat memasuki tempat kerja melalui cek suhu kesehatan dengan alat deteksi suhu tubuh, hand sanitizer, dan sabun cuci tangan. “Tidak memperbolehkan karyawan masuk ke lingkungan perusahaan dengan kondisi demam, batuk dan pilek,” jelas Gathot, yang didampingi Kabid Nakertrans, Slamet dan Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bidang Nakertrans, Minarniningsih. Perusahaan, diminta menerapkan shif bagi karyawan agar tidak terjadi kondisi penumpukan jumlah karyawan pada shift tertentu. Diadakan posko pencegahan virus Covid-19 di perusahaan melalui penyediaan pelayanan kesehatan di poliklinik, untuk memastikan kesehatan karvawan. \"Bagi perusahaan yang mempunyai Tenaga Kerja Asing (TKA), ujar Gathot, untuk menunda reschedule perjalanan TKA ke luar negeri, serta membatasi kunjungan tamu ke perusahaan. Dan Alhamdulillah, hingga kini tidak ditemukan pekerja/karyawan yang terinfeksi Covid-19. Kalau yang ODP, ada beberapa, dan kini sudah dinyatakan sehat,” pungkas Gathot. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: