Dishub Kota Magelang Batasi Pergerakan Arus Lalu Lintas Malam Tahun Baru

Dishub Kota Magelang Batasi Pergerakan Arus Lalu Lintas Malam Tahun Baru

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang akan menempatkan sebanyak 40 personel untuk membatasi arus lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Para personel itu secara situasional akan menutup jalan protokol bila terjadi penumpukan lalu lintas. ”Ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan provinsi bahwa terkait libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh ada kerumunan. Termasuk di Kota Magelang,” kata Kepala Dishub Kota Magelang, Chandra Wijatmiko Ady, Jumat (18/12). Ia menjelaskan para personel di tempatkan di wilayah perbatasan dan area terdekat dengan pusat keramaian seperti kawasan Alun-alun Kota Magelang. ”Kami juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan arus melalui CCTV. Termasuk di posko pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2021,” ujarnya. Di persimpangan Pasar Kebonpolo, Magelang Utara, petugas Dishub dibantu Polri, TNI, dan Satpol PP akan melakukan penjagaan. Petugas yang berjaga nantinya akan memantau secara langsung situasi arus lalu lintas. Chandra menambahkan, sopir kendaraan yang berasal dari luar daerah diketahui dari nomor plat kendaraan tersebut bakal ditanyai terkait tujuannya. Bila tidak ada kepentingan di Kota Magelang, maka petugas akan mengarahkan untuk melewati Jalan Urip Sumoharjo, dan tidak masuk kota. Baca Juga Live Music di Sailendra Foodcourt Artos Mall, Selama 5 Hari di Bulan Desember ”Kita arahkan ke jalur lain supaya langsung keluar dari Kota Magelang. Sebenarnya konsepnya sama dengan ketika penutupan jalan di awal pandemi lalu, hanya saja sekarang lebih fleksibel dan situasional. Jalan protokol tidak ada yang ditutup,” tandasnya. Terkait pencegahan penularan Covid-19, pihaknya turut memberikan sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum di terminal. Setiap angkutan yang datang, lanjutnya, akan didata dan diawasi jumlah penumpangnya. ”Kapasitasnya harus disesuaikan dengan protokol kesehatan, misalnya hanya 50 persen saja untuk angkutan. Kemudian, memberikan sosialisasi 3M, bila ada kepadatan penumpang tidak mengenakan masker, maka aparat kepolisian dan Satpol PP bisa saja memberikan sanksi,” ucapnya. Kebijakan-kebijakan pembatasan tersebut, kata Chandra memiliki tujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan mengurangi pergerakan penumpang. ”Kita coba lakukan imbauan itu, sekarang hampir jarang kendaraan angkutan sampai penuh penumpang, tapi tempat duduknya saja memang harus diatur,” katanya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: