DPR Ngotot Bongkar Jiwasraya , Ditemukan 55 Ribu Transaksi Berbentuk Saham

DPR Ngotot Bongkar Jiwasraya , Ditemukan 55 Ribu Transaksi Berbentuk Saham

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kasus gagal bayat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai bentuk fraud yang terorganisir dengan pola kecurangan pada sektor keuangan yang cangih dan kompleks. Hal ini perlu diungkap secara transparan dan akuntabel. Termasuk 13 manajer investasi yang mengelola reksadana dan pembelian saham-saham terkait. Sementara dari hasil penyidikan, ditemukan ada 55 ribu transaksi berbentuk saham. Kemarin (13/1), saat di ruang sidang Paripurna di DPR RI, sejumlah perwakilan rakyat menyerukan agar segera dibentuk panitia khusus Jiwasraya. Anggota DPR RI Andre Rosiade dari fraksi Gerindra mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait kasus Jiwasraya dan Asabri. Dengan dibentuknya Pansus, DPR diharapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan BUMN. Mengingat BUMN merupakan perusahaan negara yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan rakyat. “Skandal Jiwasraya dan Asabri ini, harapan rakyat pansus bisa dibentuk. Sehingga bisa membongkar kasus ini. Pelaku bisa ditangkap dan uang nasabah bisa dikembalikan,\" tegas Andre di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1). Sementara itu, Anggota Komisi XI Anis Byarwati menegaskan, pengawasan Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi, menjadi tanggung jawab penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menyebut OJK secara umum terlihat lemah dalam pengawasan Jiwasraya. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sedangkan Kementerian BUMN yang merupakan pembina juga memiliki andil. Karena bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara. Termasuk pelaksanaan RUPS dan penetapan komisaris dan Direksi Jiwasraya. “Kelemahan tata kelola Jiwasraya dan arah pembenahannya. Ini harus diungkap dan dibahas secara mendalam,” bebernya. Dikatakan, spektrum yang luas dan kompleksitas pada sektor keuangan serta pasar modal, menjadi alasan kuat segera dibentuk Pansus. Yakni terdiri dari Komisi XI terkait sektor keuangan, Komisi VI terkait BUMN, Komisi III terkait Penegakan Hukum, dan juga Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Ia menilai, mekanisme Pansus akan tepat untuk mengungkap kelemahan tata kelola BUMN, dan bagaimana arah pembenahan secara fundamental. \"Mekanisme Pansus juga akan tepat untuk memastikan, pemenuhan keadilan dan hak bagi nasabah Jiwasraya. Selain itu dapat mengawal upaya penegakan hukum agar berjalan adil dan akuntabel,” terangnya. Yang lebih penting, lanjutnya, Pansus adalah bukti bahwa negara hadir melindungi rakyatnya. Pansus juga menjadi pembuktian keseriusan DPR sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Demikian juga BPK telah mengungkapkan bahwa ada indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya, sekitar Rp10,4 triliun dari aktivitas transaksi saham dan reksa dana pada 2018. Direksi Jiwasraya yang baru menyatakan, dana yang dibutuhkan untuk menyehatkan Jiwasraya (dengan nilai RBC 120 persen) mencapai Rp32,68 Triliun. Kejaksaan Fokus Periksa Saksi Kejaksaan Agung hingga kini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik belum masuk ke tahapan penetapan tersangka. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasrya sebenarnya tinggal menunggu waktu. \"Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Ini yang akan menjadi patokan tim penyidik,\" kata Boyamin kepada FIN, di Jakarta, Senin (13/1). Berdasarkan putusan Mahkamah Konsultasi (MK), lanjut Boyamin, penetapan tersangka memang harus mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Namun, ini sebenarnya tidak menjadi patokan penetapan tersangka dalam sebuah kasus korupsi. \"Memang itu putusan MK. Tetapi bisa menetapkan tersangka kalau berani. Nah, ini yang menjadi kendalanya,\" jelasnya. Dia memastikan tetap akan melayangkan gugatan praperadilan jika sampai Febuari 2020 tidak ada penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. \"Kalau saya tegas saja. Sampai Febuari nggak ada tersangka, saya akan gugat praperadilan,\" tutupnya. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hary Setiyono mengatakan proses penyidikan perkara Jiwasraya masih terus berjalan. \"Masih berjalan, tapi belum ada tersangka,\" ujar Hary. Dia menjelaskan ada tujuh orang dipanggil penyidik sebagai saksi. Yakni Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Kemudian, Adi Pratomo Aryanto sebagai Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia. Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia. Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan. \"Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap ada 55 ribu transaksi berbentuk saham. Ini perkembangan terbaru dan masih terus dikembangkan,\" jelasnya. Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno, Red) Nomor: SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019. Laporannya perihal dugaan fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero. Hal itu ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019. Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka. Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu. Tercatat 13 perusahaan diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance, red). Akibat adanya transaksi tersebut, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun. Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan. Yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Sebelumnya, asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo ini sudah terprediksi oleh BPK RI. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.(khf/lan/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: