Dua Kali Dihajar Massa, Dua Kali Masuk Bui

Dua Kali Dihajar Massa, Dua Kali Masuk Bui

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Dua kali dihajar masa dan dua kali pula merasakan kerasnya kehidupan di balik jeruji besi, tak membuat kapok Triyono (22). Warga Dusun Bulu Simbang Desa Rejosari Kecamatan Wonoboyo ini harus kembali berurusan dengan Kepolisian Resor Temanggung karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. “Sudah dua kali dipenjara, kasusnya sama mencuri sepeda motor,” aku Triyono saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (13/2). Ia mengungkapkan, pada tahun 2015 lalu dirinya melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Sukorejo Kendal. Saat itu ketika dirinya akan membawa lari sepeda motor hasil curiannya kepergok warga, sehingga langsung dihajar masa. “Belum sempat merasakan uang hasil penjualan sepeda motor, tapi sudah ketahuan terlebih dahulu. Saya dihukum selama satu tahun di Kendal,” akunya. Setelah keluar dari rumah tahanan di Kendal, Triyono kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Temanggung kota. Nasibnya tidak jauh saat melakukan pencurian sepeda motor di Sukorejo. “Hampir sama dengan kejadian di Sukorejo, di Temanggung saya juga ketahuan warga saat akan membawa lari sepeda motor, sam-sama dihajar masa,” ceritanya. Ia menuturkan, meskipun sudah dua kali dihajar masa, namun dirinya tetap nekat mencuri lagi. Ia mengaku selama ini menjadi tulang punggung keluarga. “Terpaksa, bapak saya sudah tidak bekerja, adik saya masih sekolah,” ungkap pria dengan sekujur tubuh penuh dengan tatto ini. Satu Kali Lolos Kabur ke Cikarang Terakhir ia mengaku mencuri sepeda motor di Pasar Candiroto. Aksi pencurian itu dilakukan bersama dengan salah satu rekannya yakni Teguh warga Bringinsari Kecamatan Sukorejo Kendal. Namun setelah melakukan aksi pencurian tersebut dirinya langsung melarikan diri ke Cikarang. “Dari Teguh saya diberi uang hasil penjualan sepeda motor itu hanya Rp200 ribu saja, kemudian saya melarikan diri ke Cikarang, dan akhirnya saya tertangkap juga,” tuturnya. Sementara itu Kasubag Humas Polres Temanggung Henny Widiyanti mengatakan, tersangka ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekan Triyono dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor. “Dari keterangan tersangka yang sebelumnya ditangkap, kami dapatkan nama Triyanto ini, kemudian petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka,” terangnya. Dari hasil penyelidikan pihaknya mendapatkan titik terang, bahwa tersngka Triyanto sudah melarikan diri ke Cikarang usai melakukan aksi pencurian. “Salah satu anggota Reskrim ditugaskan untuk melakukan pencarian terhadap tersangka di Cikarang, hasilnya tersangka dan barang bukti berhasil diamanakan,” katanya. Karena terbukti melakukan tindak pencurian sepeda motor, Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362b KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: