Dua Tersangka Pembunuhan Dipindahkan ke Rutan
Satu Masih di Mapolres Temanggung MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Dua tersangka kasus pembunuhan berencana dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Jumat (22/3). Sedangkan satu tersangka lainnya masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung. \"Sore ini (Jumat sore), dua tersangka kasus pembunuhan berencana kami titipkan di Rutan Temanggung,\" terang Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, Jumat (22/3). Ia menyebutkan, dua tersangka yang dititipakn di rutan yakni tersangka Nurtafia alias N, Permadi DW alias P sedangkan tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini Indarto alias I masih di ruang tahanan Mapolres. Ketiga tersangka ini sengaja dipisahkan untuk memutus komunikasi di antara mereka. Sebab pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. \"Sengaja kami pisahkan, agar tidak ada komunikasi di antara ketiga tersangka ini. Tidak menutup kemungkinan jika mereka masih bisa berkomunikasi akan membentuk opini baru yang dibuat oleh ketiga tersangka ini,\" tukasnya. Dikatakan Dwi, pendalaman terhadap kasus ini bisa dilakukan lebih optimal manakala ketiga tersangka ini dipisah-pisahkan. Oleh karena itu pada Jumat sore ini ketiga tersangka ini dipisahkan. \"Keterangan yang akan diberikan tersangka nantinya benar-benar sesuai dengan kondisinya tanpa ada rekayasa,\" katanya. Selain barang bukti berupa mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam dan Xenia warna hitam BE 2433 YS, polisi telah menyita barang bukti baru lainnya di antaranya sejumlah telepon genggam dari ketiga tersangka dan uang tunai kurang lebih sebanyak Rp12 juta. \"Saat dilakukan pengeledahan di rumah P kami menemukan uang tunai kurang lebih sebanyak Rp10 juta, uang ini atas keterangan tersangka merupakan pemberian dari N, dan uang sebanyak Rp 2 juta disita saat dilakukan penangkapan,\" terangnya. Sebagimana diwartakan koran ini sebelumnya, tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kasus ini. Merekq merencanakan pembunuhan terhadap seorang pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dari keterangan tersangka, otak dari pembunuhan berencana ini adalah N dan P, keduanya ini telah menjalin asmara terlarang dan berusaha menghilangkan nyawa korban dengan melibatkan dua tersangka lainnya. N merupakan, perempuan berusia 30 tahun yang tak lain adalah istri dari korban. Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) atau selingkuhan N. Sedangkan I dan A merupakan eksekutor dalam kasus ini \"P dan N telah menjalin hubungan khusus, selama dua tahun terakhir kedua tersangka ini sudah sering bertemu tanpa sepengetahuan korban yang tak lain adalah suami dari N,” terangnya. Awal cerita dari asmara berbuntut pembunuhan berencana ini, ketika kedua tersangka bertemu sekitar dua tahun lalu, saat Permadi ingin berbisnis tembakau. Tak hanya soal bisnis, N dan Permadi kemudian juga menjalin kisah asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan. Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang dari rencana membangun rumah tangga mereka. Karena alasan tersebut, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran I dan A. “Dari aksinya ini kedua tersangka I dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban,” terangnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: