Eksekusi Rumah dan Sebidang Tanah Warga di Purworejo Sempat Mendapatkan Perlawanan. Aparat Keamanan Gabungan T

Eksekusi Rumah dan Sebidang Tanah Warga di Purworejo Sempat Mendapatkan Perlawanan. Aparat Keamanan Gabungan T

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Eksekusi tanah dan bangunan di Kampung Senepo Seleman Timur RT 002 RW 002, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo yang digelar Rabu (19/1) berlangsung mencekam. Pasalnya, pihak tergugat sempat menghadang tim eksekusi di depan rumah serta melibatkan sebuah ormas untuk menjaga bangunan tersebut. Sementara itu, proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan yakni puluhan anggota Polres Purworejo, Brimob Kutoarjo dan Kodim 0708 Purworejo. Juru Sita PN Purworejo mengeksekusi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan tergugat Mad Jadid. Sebagai penggunaan atau yang menang dalam sengketa lahan itu adalah Supriyanto. Obyek sengketa berupa lahan seluas 227 meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya. \"Eksekusi Di antaranya rumah yang masih ditempati Mad Jadid beserta keluarga. Ada juga bangunan kos-kosan yang dibangun Supriyanto (penggugat). Sedianya, proses eksekusi dilakukan sekitar pukul 08.30 wib. Juru sita PN Purworejo tiba di lokasi dikawal anggota keamanan kemudian membacakan amar putusan eksekusi. Usai dibacakan, pihak keluarga Mad Jadid didampingi penasehat hukum mencoba bertahan dengan menyampaikan pendapat dalam dialog yang cukup alot. \"Dialog diwakili anak (tergugat) berlangsung alot dan itu hal biasa dalam proses eksekusi. Namun semua akhirnya sepakat, semua objek di atas tanah sengketa dibongkar dan diserahkan ke pemiliknya (Supriyanto),\" kata Juru Sita PN Purworejo, Sutanto. Dijelaskan, dasar eksekusi yakni amar putusan pengadilan dengan perkara Nomor 4 tahun 2018 yang sudah inkrah dan bersifat penghukuman atau condemnatoir. Dalam amar putusan tersebut tidak diperintahkan meratakan bangunan dengan tanah, hanya membongkar dan melakukan pengosongan tempat di atas lahan. \"Jadi sekali lagi pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan amar putusan yang sudah inkrah,\" jelasnya. Kuasa Hukum Mad Jadid, Sumakmun menyatakan, pihaknya menaati aturan dan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Objek tanah dan bangunan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. \"Total bangunan kalau seluas itu ya 500 juta,\" katanya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: