Ganti Rugi Naik, Ribuan Warga Terdampak Bendungan Kepung PN Purworejo

Ganti Rugi Naik, Ribuan Warga Terdampak Bendungan Kepung PN Purworejo

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Pengadilan Negeri Purworejo akhirnya memutus perkara gugatan yang diajukan oleh Maksum (60) warga RT 3 RW 5 Desa Guntur Kecamatan Bener Purworejo dalam sidang putusan gugatan ganti rugi lahan proyek pembangunan Bendungan Bener yang digelar, Jumat (7/2). Sidang yang diketuai oleh Ansori Hironi SH dengan hakim anggota Samsumar Hidayat SH dan Setyorini Wulandari SH MH mendapat perhatian cukup besar dari ribuan warga terdampak bendungan. Mereka menanti hasil putusan dari luar gedung karena pagar gedung PN ditutup rapat dan dijaga puluhan aparat keamanan. \"Mengadili, satu mengabulkan keberatan pemohon sebagian, dua menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian yaitu berbentuk uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp 76.735.938,\" kata hakim ketua Anshori Hironi saat membacakan hasil putusan sidang. Baca Juga Pemprov Jateng Kucurkan Bantuan Desa Wisata Rp18,5 Miliar \" Tiga menghukum para termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada pemohon keberatan dengan bentuk uang sejumlah Rp 76.735.938, empat menghukum para termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 399.500, lima menolak keberatan pemohon keberatan selain dan selebihnya,\" lanjutnya. Majelis hakim mengabulkan pihak pemohon karena pihak termohon dianggap tidak melaksanakan metode ganti rugi dengan cara yang benar. Sementara itu, pihak termohon menyatakan pikir-pikir atas hasil putusan sidang tersebut. Dalam gugatan sebelumnya, Maksum yang didampingi oleh oleh kuasa hukumnya Hias Negara, SH meminta agar harga tanah yang semula dibayarkan dengan nilai sekitar Rp 59 ribu naik menjadi Rp 440 ribu per meter, sehingga uang ganti rugi yang diterima Maksum bisa mencapai sekitar Rp 134 juta. Saat itu, Maksum hanya menerima uang ganti rugi sekitar Rp 26 juta. Meski tidak sesuai dengan hasil maksimal yang diinginkan, namun pihak pemohon yakni Maksum tetap menerima hasil putusan sidang tersebut. Kenaikan ganti rugi dari yang semula hanya Rp 26 juta menjadi lebih dari Rp 76 juta dirasa sudah sesuai oleh pihak pemohon karena jumlah ganti rugi bisa naik lebih dari 200 persen. \"Kulo pun nampi (saya sudah menerima hasil putusan sidang), meski pun tidak bisa maksimal namun jumlah Rp 76 juta sudah naik 200 persen dari jumlah ganti rugi awal,\" kata Maksum usai sidang. Sebelumnya tanpa adanya musyawarah, warga terdampak Bendung Guntur akan diberikan ganti rugi lahan mereka yang terimbas proyek nasional ini oleh BBWSO sebear Rp 50 hingga Rp 60 ribu per meter. Warga tidak bisa menerima karena tidak ada proses musyawarah, hingga akhirnya mengajukan gugatan ke PN. Dari hasil sidang gugatan ini, majelis hakim PN memutuskan ganti untung lahan milik Maksum yang sebelumnya hanya diharga Rp 26 juta untuk 350 meter persegi, kini manjadi Rp 76 juta. Sementara itu, R Muhammad Abdullah SE SH anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang sejak awal mendampingi proses gugatan warga atas persoalan tersebut ke PN Purworejo mengaku bersyukur atas  putusan tersebut. “Soal ganti untung milik warga lainnya nanti kita musyawarahkan, paling tidak sudah ada acuan sesuai putusan PN ini,” katanya. Seperti diketahui, Bendungan Bener akan menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan. Mega proyek yang menghabiskan APBN sekitar Rp 4 triliun itu sedikit terhambat dengan adanya masalah ganti rugi tanah terdampak yang dirasa merugikan warga. Bahkan warga meminta agar pembangunan bendungan sementara dihentikan sampai dengan ada kesepakatan baru terkait harga ganti rugi tanah. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: