Gelar FGD, DPRD Purworejo Siapkan Raperda FPP

Gelar FGD, DPRD Purworejo Siapkan Raperda FPP

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (FPP) yang mulai disusun naskah akademiknya bukan untuk mengatur pesantren di Purworejo. Raperda FPP difokuskan untuk mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dan pelayanan kepada dunia pesantren. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Fran Suharmaji saat ditemui usai Focus Group Discution (FGD) draft Raperda FPP yang digelar di Gedung B Kompleks DPRD Kabupaten Purworejo, Rabu (15/9). Kegiatan FGD tersebut digelar oleh isiator Raperda FPP dan menghadirkan akademisi penyusunan naskah akademik dan draft Raperda FPP dari PSHK UII Jogjakarta, Kemenag serta sejumlah OPD terkait. \"Semangat dari Raperda FPP ini adalah bagaimana mendorong pemerintah daerah agar lebih memberikan perhatian kepada dunia pesantren. Jadi sama sekali tidak menyentuh wilayah otonomi atau rumah tangga masing-masing pondok pesantren,\" terangnya. Lebih lanjut dikatakannya, meski Raperda ini nantinya disahkan menjadi Perda, hal tersebut tidak akan mengurangi sedikitpun kemerdekaan pondok pesantren untuk menjalankan aktivitas yang selama ini sudah berjalan dengan baik. \"Pada saatnya nanti, kami juga akan mengundang perwakilan pesantren untuk publik hearing sehingga akan betul-betul aplikatif sesuai dengan kebutuhan pesantren. Tahapannya masih panjang mas. FGD ini baru langkah awal guna mensinkronkan redaksi draft Raperda FPP yang sudah disusun dengan kebutuhan di daerah,\" tandasnya. Menurutnya, ponpes memiliki peran dalam berbagai bidang, tetapi keberadaannya selama ini belum mendapatkan fasilitasi yang memadai dari pemerintah. Adanya Perda nanti diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pemberian perhatian dan fasilitasi kepada Ponpes. “Penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sekaligus menindaklanjuti adanya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sepengetahuan kami, beberapa daerah lain sudah memiliki Perda tersebut,” ungkapnya. Sementara itu, peneliti PSHK UII Jogjakarta, Allan FG Wardhana SH MH dalam paparannya menyebut bahwa dalam materi pokok Raperda FPP, fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini diberikan dalam empat bentuk yakni fasilitasi bangunan pondok atau asrama, fasilitasi bangunan masjid atau musala pesantren, mendukung pesantren dalam fungsi dakwah, mendukung dan memfasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat. \"Melalui FGD ini kami paparkan materi draft Raperda FPP kepada peserta FGD untuk diberikan masukan dan perbaikan terhadap draft Raperda yang kami susun,\" ujarnya. Ketua Bapemperda, Rr Nurul Komariah menyebut bahwa inisiator Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut inisiator utamanya adalah Fraksi PKB. Namun berdasarkan tata tertib DPRD bahwa Raperda Prakarsa dapat diusulkan minimal oleh tujuh orang anggota, maka membutuhkan dukungan dari anggota fraksi lain. \"Dukungan tersebut diantaranya adalah dari seluruh pimpinan DPRD, unsur Fraksi Persatuan Sejahtera, unsur Fraksi NasDem dan unsur Fraksi Demokrat,\" katanya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: