Gunakan Pistol Mainan untuk Merampas HP Pelajar

Gunakan Pistol Mainan untuk Merampas HP Pelajar

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH – Ulah M Andri Amsah alias Enung (26) warga asal Tempurejo, Tempuran, Kabupaten Magelang ini tergolong nekat. Aksinya untuk memeras dua pelajar SMP di Kota Magelang itu mirip dengan aksi di film Hollywood. Betapa tidak, untuk menebar ancaman kepada korban, Andri menggunakan pistol. Meski hanya pistol mainan, rupanya dua pelajar SMP yang menjadi korbannya tetap saja ketakutan dan terpaksa menyerahkan handphone bernilai jutaan kepada pelaku. Aksi koboi gadungan ini akhirnya tercium aparat Polres Magelang Kota. Andri diburu polisi, karena diduga melakukan tindakan pemerasan dengan ancaman, Selasa, 31 Desember 2019 lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Panggungsari, Cacaban, Magelang Tengah. Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksi pemersan itu modusnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. ”Tiba-tiba pelaku menunjukan pistol yang aslinya merupakan korek api itu kepada korban dengan tujuan menakut-nakuti. Korban yang takut ditembak pelaku, akhirnya menyerahkan ponsel kepada pelaku,” ujarnya dalam gelar perkara di Polres Magelang Kota, Kamis (30/1). Baca Juga Truk Pengangkut Pupuk Terguling, Masuk Jurang 15 Meter Ia menjelaskan, dua pelajar yang menjadi korban bernama MF dan MR, keduanya berasal dari Kecamatan Bandongan. Korban yang ketakutan, kemudian melapor ke aparat dan langsung dilakukan penyelidikan. ”Dari bukti permulaan yang cukup, kami memburu pelaku. Akhirnya, tersangka berhasil kami amankan di Dusun Selomoyo, Desa Selomoyo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada 7 Januari 2020,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo. Idham menyebutkan, dari penangkapan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua hanphone milik korban dan barang-barang milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2013. ”Tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perkara tindak pidana pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan. Hukumannya pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” jelasnya. Sementara itu, tersangka Enung mengakui menggunakan korek api berbentuk pistol itu untuk menakut-nakuti korban yang masih pelajar. Korek api tersebut dibelinya secara daring seharga Rp200 ribu dan baru pertama kali ia gunakan untuk aksi kejahatan. ”Saya tidak sadar melakukannya, karena saat itu sedang mabuk. Saya khilaf,” tukasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: