Harga Rumah Subsidi Naik

Harga Rumah Subsidi Naik

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 menetapkan, bahwa untuk kategori rumah umum tapak, batasan harga jual terbagi menjadi lima wilayah yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000. Kemudian, Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164.500.000; Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156.500.000. Selanjutnya, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp168.000.000. Terakhir, Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219.000.000 Sementara itu, terkait dengan luas tanah untuk rumah umum tapak diatur paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Adapun, untuk batasan satuan rumah susun umum diatur luas lantai rumah dengan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto menyatakan bahwa aturan tersebut sudah dapat dijalankan di seluruh wilayah per hari ini. \"Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena wabah Covid-19, tidak mengurangi keinginan kita bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR. Kami memastikan bahwa kebutuhan hunian tetap dapat kami penuhi.\" kata Eko, Sabtu (4/4). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat resmi menggulirkan stimulus bidang perumahan senilai Rp1,5 triliun sebagai dampak virus corona jenis baru atau Covid-19. Stimulus tersebut disalurkan melalui skema subsidi selisih bunga (SSB) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) untuk 175.000 unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam regulasi baru ini, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah. Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Menurut Eko, bahwa aturan ini disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana. \"Ada beberapa relaksasi yang sangat mempengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka),\" terangnya. Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000. Untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan skema yang relatif khusus. Batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp8.000.000 dan Sarusun umum sebesar Rp8.500.000. Sedangkan suku bunga yang diterapkan adalah sebesar 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp10.000.000. \"Kebijakan tersebut khusus diberikan dalam rangka dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi,\" ujarnya. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat maupun pengembang perumahan. Bahkan, kata dia, permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah. Basuki menyebut, memang dari penetapan harga jual rumah subsidi naik rata-rata Rp 10 juta. Namun harga rumah bersubsidi naik terakhir 5 tahun lalu, sehingga kenaikan ini hanyalah penyesuaian biasa. \"Meski demikian kemarin BTN, REI dan Apersi saat datang ke kami justru meminta tambahan anggaran FLPP yang disediakan Kementerian Keuangan. Berarti permintaan untuk rumah subsidi bertambah. Artinya positif,\" pungkas Basuki. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: