Hati-hati, MUI Rekomendasikan 2 Jenis Vaksin Covid-19 Halal, Inilah…

Hati-hati, MUI Rekomendasikan 2 Jenis Vaksin Covid-19 Halal, Inilah…

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin halal. Ada dua jenis vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, yaitu Sinovac dan Zifivac yang keduanya buatan China. “Ada dua fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin, yaitu pertama vaksin yang disebut dengan Sinovac yang halal dan thoyib. Kedua, adalah Fatwa nomor 53 Tahun 2021 tentang Zivifak yang halal dan suci,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan di Youtube Channel Vaksin Halal, Jumat, (7/1/2022). Menurut Amir, penggunaan vaksin halal itu sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu,” demikian tafsir Surat Al Baqarah ayat 168. “Saya mengajak untuk menggunakan vaksin yang halal dan toyib. Semoga dengan melalui vaksin ini kita mampu menciptakan heard immunity atau kekebalan kelompok dalam rangka untuk menjaga dan memelihara kesehatan. Karena kita yakin bahwa jika umat sehat, maka bangsa kita akan kuat. Jika umat terjaga terpelihara dari bahaya virus Covid 19. Maka umat dan bangsa ini akan mampu membangun kesehatan, kesejahteraan, untuk kedaulatan bangsa.,” tegas Amir. Terakhir, Amir mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk patuh terhadap protokol kesehatan, terutama karena pandemi Covid-19 belum usai, serta ditambah pula dengan munculnya varian baru Omicron di Indonesia. “Kita terus berikhtiar untuk melakukan protokol kesehatan dengan tertib, disiplin, dan yang selanjutnya kita secara terus menerus, secara intensif, untuk menyelenggarakan vaksin,” pungkasnya. (jun/git/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: