Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara, Sidang Praperadilan Ditunda 2 Pekan

Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara, Sidang Praperadilan Ditunda 2 Pekan

JAKARTA - Sebanyak 23 pengacara disiapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dalam menjalani sidang gugatan Praperadilan diajukannya. Imam mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah KONI Tahun Anggaran 2018. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/10). Sidang terpaksa ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Dalam persidangan, Hakim tunggal Elfian mengatakan surat panggilan sidang sudah diterima KPK tertanggal 15 Oktober. Namun hingga pukul 13.30 WIB (Senin, 21/10) KPK tidak kunjung hadir sehingga hakim memutuskan menunda sidang selama 2 pekan. \"Persidangan ini Insyaallah kita buka kembali Senin 4 November,\" kata Elfian, di PN Jaksel, Senin (21/10). Sidang perdana ini sedianya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Imam Nahrawi. Pada persidangan ini, pihak Imam meminta hakim agar tidak menunda sidang selama 2 minggu. Sebab, dikhawatirkan pokok perkara Imam Nahrawi akan segera rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun, hakim memutuskan tetap menunda sidang selama 2 minggu karena bentrok dengan kegiatan pribadinya bila sidang hanya ditunda 1 minggu. Baca Juga Angin Kencang Porak Porandakan Magelang, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi \"Klien kami ini kan berburu waktu. Belum masuk pokok perkara. Kami punya peran penting bagaimana hak klien kami diungkap di praperadilan. Kita juga kejar kejaran dari KPK ntar masuk ke pokok perkara,\" kata salah satu tim pengacara Imam. Salah satu, Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena kliennya keberatan atas status tersangka, penyidikan hingga penahanan yang ditetapkan pada kliennya. Ia mempertanyakan apakah penetapan tersangka itu sudah sesuai bukti permulaan yang cukup atau tidak. Saleh juga menyinggung terkait prestasi Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora. Ia menuturkan, di bawah kepemimpinan Imam Nahrawi, prestasi atlet Indonesia di kancah internasional semakin meningkat. \"Menteri Pemuda dan Olahraga ini Menpora Imam Nahrawi ini adalah menteri yang bisa dibanggakan. Kenapa bisa dibanggakan? karena coba kamu kroscek prestasi dari Pak Menpora ini bagaimana kemudian Asian Games dari yang sebelumnya 4 emas di tahun 2014 kemudian di tahun 2018 berapa emas? 31 emas. Yang kedua untuk Asian para games 37 di bawah naungan atau di bawah Menpora Imam Nahrawi yang sebelumnya ada berapa sebelumnya 2014 ada 9 emas,\" kata Saleh. \"Nah ini adalah prestasi yang sangat luar biasa makanya kita terus terang kaget kemudian Mas Imam Nahrawi tahu tahu ditetapkan menjadi tersangka, poinnya salah satu itu,\" sambungnya. Selain itu, Saleh juga mengatakan total ada 23 pengacara yang dilibatkan untuk membela Imam Nahrawi dalam persidangan Praperadilan. \"Kita semua satu tim, totalnya ada 23 orang,\" kata Saleh. KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: