Indonesia Sebenarnya Belum Jadi Negara Maju

Indonesia Sebenarnya Belum Jadi Negara Maju

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Indonesia telah dicoret dari negara berkembang menjadi negara maju, Menteri ATR/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa angkat suara. Keputusan Presiden Donald Trump itu saat ini kurang tepat. Sebab Indonesia belum sepenuhnya menjadi negara maju alias baru setengah maju. \"Ini sebenarnya karena Indonesia sekarang masuk di upper middle income. Karena dia masuk di upper middle income, menurut kategori itu Indonesia sudah masuk ke kategori negara setengah maju,\" ujar dia di Jakarta, Senin (24/2). Imbas sebagai negara maju, lanjut dia, Indonesia tidak akan mendapatkan lagi sejumlah fasilitas sebagaimana yang selama ini didapatkan dari Amerika Serikat (AS), berupa insentif atau subsidi di sektor perdagangan. \"Setelah menjadi negara maju, maka tidak mendapatkan fasilitas-fasilitas yang lebih murah, jangka panjang, dan seterusnya,\" kata dia. Meski di satu sisi gembira mendapatkan status Indonesia sebagai negara maju, namun Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan, pemerintah Indonesia tidak terlena dengan naik kelas menjadi negara maju. Dia menjelaskan, saat ini Indonesia masih membutuhkan bantuan dari negara besar, seperti AS. Indonesia tidak bisa dilepas begitu saja tanpa bantuan negara besar, masih belum mampu mandiri. \"Saya kira kita musti bicara lagi dengan Amerika Serikat. Kita bangga, tetapi kita juga perlu bantuan mereka,\" ucapnya. Kendati demikian, menurut dia, dengan adanya status baru ini, maka arus investasi asing di Indonesia berpotensi deras. \"Ya, bisa lebih melancarkan,\" ujar dia. Namun, status baru Indonesia ini juga akan berdampak terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sebab, fasilitas-fasiliast yang selama ini dinikmati Indonsia akan hilang, dan pinjaman tidak lagi murah. \"Tapi tidak terlalu mahal, karena kita masih di tengah,\" ungkapnya. Selain itu, Indonesia nantinya tidak lagi mendapat keistimewaan terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama. Sebab, kata dia, Indonesia akan diperlakukan layaknya negara maju oleh Negeri Paman Sam itu. Menanggapi Indonesia belum menjadi negara maju, menurut Ekonom Center of Reforms on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, bukan hal yang penting. Sebab dikeluarkannya Indonesia sebagai negara penerima fasilitas Generalized System of Preference (GSP), bakal melemahkan ekspor Indonesia ke AS. \"Yang jadi masalah dan penting didiskusikan adalah dicabutnya fasilitas GSP oleh AS. Itu akan mengganggu ekspor kita ke Amerika, karena tanpa GSP tersebut kita akan sulit bersaing,\" kata dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (24/2). Walaupun begitu, sisi positif yang bisa diambil pemerintah Indonesia adalah Indonesia tidak bisa lag bergantung dengan fasilitas yang diberikan AS. Hal ini mengajarkan Indonesia menjadi negara yang mandiri dan kuat. \"Tapi kiita memang tidak bisa selamanya bergantung kepada fasilitas. Kita harus siap dengan meningkatkan kualitas dan efisiensi. Dengan demikian kita mampu bersaing tanpa fasilitas,\" ujarnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut suka cita Indonesia sudah masuk dalam kelompk negara G20. \"Justru kita berbangga, kita kan G20, kita sekarang ekonomi 15-16. Dan kita purchasing power parity (PPP) kita nomor 7. Masa dianggap berkembang?\" kata Airlanga. \"Kita kadang-kadang sudah maju tapi nggak mau maju,\" imbuh Airlangga. Masuknya Indonesia dalam kategori negara maju bukan tanpa risiko. Ancaman defisit neraca perdagangan diperkirakan akan semakin dalam. Ini karena bea masuk impor barang ke AS kini akan semakin tinggi. Sebelumnya, pemerintah Pemerintah AS mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara dari daftar negara berkembang, termasuk Cina, India, dan Afrika Selatan. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 10 Februari 2020. Artinya Indonesia dikeluarkan dari daftar developing and least-developed countries sehingga special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen. Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya kebijakan ini membuat perdagangan Indonesia menjadi melemah.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: