Jangan Beri Ruang bagi Pengedar Narkoba

Jangan Beri Ruang bagi Pengedar Narkoba

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Diharapkan Raperda ini ke depan bisa menjadi payung hukum untuk pemberantasan narkotika di negeri penghasil tembakau ini. Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan, Raperda P4GN sudah diajukan ke DPRD Temanggung, dan kemudian menunggu dibahas dan disahkan. \"Sudah kita ajukan dan tinggal menunggu pengesahan saja,\" terangnya, kemarin. Menurutnya, dengan disahkannya perda ini, ke depan bisa menjadi payung hukum bagi penegak hukum di Kabupaten Temanggung. Sehingga peredaran barang-barang terlarang bisa benar-benar diberantas. Ia mengungkapkan, peredaran narkotika saat ini sudah semakin meresahkan masyarakat, para pengedar mengincar generasi muda sebagai sasarannya. \"Pemberantasan narkotika menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya petugas saja,\" ujarnya. Oleh karena itu Wabup meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika, sehingga tidak ada ruang gerak bagi pengedar. \"Jangan sampai generasi penerus kita terjerumus dalam dunia gelap narkotika,\" pesan wabup. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: