Jangan Potong Dana Pendidikan

Jangan Potong Dana Pendidikan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sejumlah pihak menyayangkan langkah yang diambil pemerintah. Salah satunya pemotongan anggaran pendidikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2020 yang baru diterbitkan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih protes keras atas pemotongan anggaran pendidikan. Di saat sulit pandemi wabah COVID-19, nafkah guru malah dipotong. Ia menilai, perubahan postur dan rincian APBN 2020 melalui Perpres 54 Tahun 2020 merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah pandemi saat ini. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti pemotongan khususnya di sektor pendidikan. “Tunjangan guru malah dipotong hingga triliunan rupiah,” kata Fikri di Jakarta, Selasa (14/4). Selain itu, diskon anggaran juga diberikan untuk Bantuan operasional sekolah (BOS), Bantuan Operasional PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya. Dalam lampiran Perpres No 54 Tahun 2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp. 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun. Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS Daerah juga dipotong. Yang semula Rp698,3 miliar menjadi Rp454,2 miliar. Kemudian tunjangan khusus guru PNS Daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp. 1,98 triliun. “Totalnya mencapai Rp 3,3 triliun,” cetus Fikri. Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Adapun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195triliun. Sementara itu, pemotongan pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya adalah sebesar Rp 5,668 miliar dari semula Rp 141,7 miliar menjadi Rp 136,032 miliar. “Guru salah satu dari banyak pihak yang harus diperhatikan. Terlebih di tengah musibah yang tengah berlangsung,” ucapnya. Fikri menambahkan, pemotongan anggaran harus lebih tepat sasaran. “Kalau memang harus dipotong, ya anggaran belanja modal yang berupa pembangunan fisik dan anggaran kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang,” urainya. Menurut Fikri, dalam kondisi seperti ini, anggaran infrastruktur fisik, anggaran belanja perjalanan dinas, anggaran bimtek, rapat-rapat ASN, merupakan prioritas untuk dipotong. Bukannya anggaran bantuan sosial bagi masyarakat. “Anggaran untuk bantuan seharusnya diperbesar. Seperti anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan biaya pendidikan seperti KIP Kuliah,” lanjutnya. Soroti WNI di Luar Negeri Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Luar Negeri untuk mengambil langkah strategis. Kemenlu harus segera dan cepat dalam rangka melindungi semua WNI yang ada di Luar negeri yang terkena dampak COVID-19 dari kemungkinan tidak mendapatkan akses penghidupan hingga evakuasi besar seperti yang dilakukan terhadap WNI di Wuhan, Tiongkok. “Setiap WNI dilindungi hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tidak terkecuali di dalam atau luar negeri. BVerdasarkan undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional. Apalagi dalam pandemil ini. Jadi pemerintah wajib dan harus melindungi semuanya,\" tegas Kharis di Jakarta, Selasa (14/4). Ia menambahkan terkait hal perlindungan WNI, Pemerintah Indonesia harus siap dengan skenario terburuk. Sseperti kondisi di negara tetangga Malaysia yang dimana terdapat 3,5 juta WNI didalam penguncian wilayah atau movement control order (MCO) hingga 28 April 2020 dan bisa jadi diperpanjang. \"Tidak cukup jika kita hanya membagikan sembako kepada warga Indonesia yang paling terdampak oleh pemberlakuan MCO. Semua WNI harus mendapat perlakukan yang sama. Karena pemerintah bertanggungjawab atas keselamatan dan hidup mereka. Opsi evakuasi dan penyediaan tempat karantina sementara WNI yang pulang dan semua hal terburuk harus Pemerintah Indonesia siapkan,\" terang Kharis. Ia meminta saatnya sinergi semua pihak terutama diplomat para dubes dimana banyak WNI yang berada di daerah pandemic COVID-19 untuk langsung memimpin semua upaya penyelamatan, evakuasi, pemberian bantuan yang diperlukan untuk keselamatan WNI di luar negeri. \"Kita harapkan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, semua dubes segera menyikapinya. Berdasarkan data Kemenlu sudah 374 WNI yang tersebar di 28 negara dinyatakan positif,\" tutup Kharis. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: