Jumat, Kereta Api Mulai Beroperasi

Jumat, Kereta Api Mulai Beroperasi

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah harus memberikan jaminan aspek kesehatan seiring dengan pelonggaran aturan bertransportasi dalam masa normal baru. Ini setelah PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai Jumat (12/6). Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan dengan beroperasinya kembali perjalanan KA reguler, ini dimaknasi sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api. Didi pun menjamin PT KAI dalam pengoperasian KA Reguler tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran pandemi itu melalui transportasi kereta api. Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Ketentuan ini pun diatur dalam Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. ”Terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” terangnya Rabu (10/6). Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan KA yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi. Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA-KA yang saat ini sudah beroperasi. ”Untuk kebutuhan tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” terang Maqin. Nah, pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Maqin juga menjelaskan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah (face shield)yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. ”Untuk calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu: menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Kemudian, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Selanjutnya, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. ”Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin. Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal. ”KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujarnya. Terpisah, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menekankan aspek kesehatan seharusnya pemerintah yang menanggung, rapid test gratis, penyediaan hand sanitizer, face shield, agar penumpang tidak lagi terbebani. Selama ini, sambung dia, operator transportasi juga dibebani dengan penambahan biaya untuk menjamin kesehatan calon penumpang, di sisi lain pemerintah juga tidak kunjung memberikan subsidi.”Ya, setidaknya bus-bus di terminal itu disemprot disinfektan, Dishub yang menyemprotkan. Jangan teledor,” katanya. Namun, Ia juga menekankan kepada masyarakat untuk patuh dan melaksanakan protokol kesehatan di masa normal baru ini. Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020. PM tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Untuk mekanismenya, masing-masing sektor transportasi, baik darat, laut, udara dan kereta api mengatur mekanisme prosedurnya, contohnya untuk udara kapasitas penumpang ditambah menjadi 70 persen yang awalnya 50 persen, kereta api jarak jauh pun demikian dan bertahap menjadi 80 persen serta KRL 35 persen menjadi 45 persen dari kapasitas maksimum. ”Kami menyarankan kepada pemerintah untuk mengatur pola kegiatan terutama yang berkaitan dengan transportasi perkotaan. Caranya, dengan mengatur pola kerja kerja sari rumah atau work from home dan work from office (WFO) dapat dipadukan, penjadwalan jam kerja, atau menambah kapasitas bus antar jemput di kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN dapat dilakukan,” ungkapnya. Sementara itu untuk Operator kereta rel listrik (KRL), PT Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35 – 40 persen atau sekitar 74 orang per kereta untuk menjaga jarak aman antar pengguna KRL. Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.41 Tahun 2020. ”Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta,” kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti dalam keterangannya. Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta. Dengan pembatasan ini, sementara PSBB memasuki masa transisi sehingga semakin banyak orang yang kembali beraktivitas maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. ”Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib,” ujarnya. Untuk diketahui jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna. Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari. Namun pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. ”Pada hari ini (kemarin, Red) ini situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari para pengguna KRL,” kata Wiwik. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: