Kasus Munir Jangan Dihentikan

Kasus Munir Jangan Dihentikan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) berbelasungkawa atas meninggalnya mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto pada Sabtu (17/10). Meski begitu, KASUM meminta agar penyelidikan kasus Munir tak berhenti begitu saja. Sekretaris Jenderal KASUM Bivitri Susanti mengatakan, penyelidikan kasus Munir harus terus dilakukan meski Pollycarpus telah meninggal dunia. Ia menilai pengungkapan kasus Munir masih bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan berbagai bukti di persidangan. \"Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal,\" ujar Bivitri dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10). Bivitri menyatakan, kejahatan terhadap Munir merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak. Sehingga, menurut dia, pihak-pihak selain Pollycarpus masih perlu diburu untuk diadili dan dihukum. Ia memandang, hambatan pengungkapan kasus Munir bukan karena tidak ditemukannya bukti atau bahkan lantaran Pollycarpus selaku pelaku lapangan telah meninggal dunia. Namun, menurutnya, hambatan terjadi karena tidak adanya kemauan pemerintah untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. \"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak didengar tetapi tidak pernah terealisasikan,\" tegas Bivitri. Oleh karena itu, Bivitri menyampaikan, KASUM tak hentinya mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkapan kasus itu, kata Bivitri, merupakan tanggung jawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas. Selain itu, Bivitri memandang meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum. Sebab sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan, menurutnya, Pollycarpus tentu memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama penjelasan tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkannya. \"Oleh karenanya, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus,\" kata dia. Senada diungkapkan istri Munir, Suciwati. Dia menegaskan bahwa wafatnya Pollycarpus tak menghentikan penyelesaian kasus Munir. Selain itu, wafatnya Polycarpus perlu juga diselidiki. Sebab, menurutnya Pollycarpus memiliki banyak informasi soal pembunuhan Munir. \"Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselediki oleh otoritas yang berwenang tentang sebab dan musabab meninggalnya Pollycarpus. Sebab, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia,\" tuturnya. Harus ada penyelidikan yang objektif dan terbuka. Hal ini untuk menghindari kecurigaan terkait meninggal dunianya Pollycarpus. \"Oleh karenanya, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus,\" tuturnya. Kabar meninggalnya Pollycarpus dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang. Ia dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Kebayoran Baru, Jakarta, pada Sabtu sore. \"Benar, beliau meninggal di RSPP Jakarta pada Sabtu sore pukul 15.00 WIB,\" kata Badarudin Andi Picunang ketika dikonfirmasi. Istri mendiang Pollycarpus, Hera, membenarkan suaminya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kekhilafan Pollycarpus semasa hidup. \"Mohon dimaafkan atas segala kesalahan dan khilafnya,\" kata Hera. Pollycarpus adalah mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Setelah menjalani masa tahanan 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: