Kepercayaan Publik terhadap KPK Melorot

Kepercayaan Publik terhadap KPK Melorot

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun. Alva Research Center dan Indo Barometer masing-masing telah mengeluarkan hasil surveinya tentang hal itu. Terlebih, KPK baru saja mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus yang dikhawatirkan semakin memperburuk kepercayaan publik. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan KPK untuk kembali menggencarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, menurut Saut, menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) guna menyeret tersangka baru juga dapat dijadikan ajang untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik. ”Kalau dinaikkan (ke penyidikan) itu keren banget. Mungkin itu bisa mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. Pesan saya gitu aja,” ujar Saut ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (23/2). Saut menilai, dua langkah itu dapat mengimbangi langkah KPK yang memutuskan untuk menghentikan penyelidikan 36 kasus. Sebab, langkah tersebut dinilai semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi yang dihentikan KPK bisa saja dibuka kembali jika ditemukan fakta baru seiring berjalannya waktu. ”Sekalipun dihentikan, memang di SOP dan ketentuan undang-undang jika ditemukan fakta baru itu bisa dibuka kembali,” ujar Ali Fikri. Menurut Ali Fikri, 36 perkara ini sebagian besar merupakan penyelidikan tertutup yang cenderung mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, penyelidikan terbuka mengarah pada dugaan korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara. Ketika melakukan penyelidikan tertutup, kata Ali Fikri, tim penyelidik tak serta-merta langsung bisa menangkap seseorang tanpa didukung bukti permulaan yang cukup. ”Tertangkap tangan itu kan ada beberapa metode, bisa surveillance dan penyadapan. Nah kemudian begini, misalnya saya melaporkan penyelenggara negara akan ada indikasi suap, ternyata setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan misalnya bukti komunikasinya, barang buktinya,” ujar Ali. Dengan demikian, kata Ali Fikri, penyelidikan bisa dihentikan demi kepastian hukum. Dikatakan dia, apabila dalam penyelidikan tertutup tidak ditemukan terduga pelakunya, KPK bisa mengarahkannya ke dalam penyelidikan terbuka. ”Orangnya kita temui langsung, kita panggil, kita klarifikasi, kita BAP dan sebagainya. Banyak kasus seperti itu, awalnya kita lidik tertutup, tetapi tidak berhasil menemukan tangkap tangan, misalnya uangnya, makanya kita lidik terbuka,” kata Ali. Firli dan keempat pimpinan lainnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi pada 20 Februari 2020. Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Sumber internal KPK menyatakan adanya dokumen itu. Dokumen menyebutkan bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sedangkan pimpinan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: