Keterlaluan! 42.790 \"Pil Setan\" Siap Diedarkan Saat Malam Takbiran

Keterlaluan! 42.790 \

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung mengamankan 42.790 butir pil daftar G dari dua tersangka, puluhan ribu pil ini rencananya akan diedarkan pada malam takbiran hingga paska perayaan Idul Fitri 1442 H. \"Kedua tersangka ini sudah berencana dengan matang, mereka akan menjual barang haram ini pada menjelang hingga akhir perayaan Idul Fitri ini,\"kata Penyidik BNNP Jateng Kompol Eko Sumbodo Selasa kemarin. Ia menyebutkan, dua tersangka tersebut yakni Ras (27) warga Desa Sriwungu  Kecamatan Tlogomulyo dan Ys (28) warga Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung, keduanya dibekuk setelah bertransaksi di wilayah Kelurahan Jampiroso. \"Bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi obat-obatan terlarang, tim pemberantasan segera lakukan penyelidikan. Pada pukul 11.00 terlihat dua warga dengan 3 paket kardus di tempat kejadian perkara. Tim segera mendatangi dan membuka kardus berisi pil daftar G. Keduanya ditangkap dan barang bukti diamankan,\"jelasnya. Eko Sumbodo mengatakan BNN Provinsi Jateng mem-backup dalam ungkap kasus itu. Barang bukti yang diamankan yakni 9.790 butir pil Trihexyphenidyl kemasan strip dan 33.000 butir pil Yarindu. Selain itu dua telphon genggam yang digunakan untuk transaksi atau pemesanan melalui Online. Dari keterangan tersangka, kata dia, telah delapan kali order dengan online ke Jakarta, hingga yang ke delapan ditangkap. Pembeli pil daftar G adalah pelajar.  Sedang untuk pemesanan terakhir untuk pesta lebaran dan paska lebaran di Kecamatan Candiroto, Parakan dan Temanggung. \"Sasaran mereka ini adalah pelajar, beruntung transaksi yang ke delapan ini kami gagalkan,\"tuturnya. Karena obat-obat daftar G bukan kewenangan BNN, kata dia, kasus tersebut dilimpahkan pada Polres Temanggung untuk dilakukan proses lanjut penyelidikan. Tersangka dan  barang bukti juga dilimpahkan. Dikemukakan penanganan tersebut sebagai langkah kerjasama yang bagus antara BNN dengan Polri dan merupakan bentuk sinergitas kedua instansi dalam penegakkan hukum juga mencegah tumpang tindih kewenangan masing-masing instansi. Karena terbukti melakukan tindak pidana kedua tersangka dijerat pasal 196, 197 dan atau pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara itu Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi para pengedar ini menyasar anak muda dan pelajar sebagai sasaran mereka. \"Masyarakat harus kooperatif, dengan memberikan informasi kepada BNN jika memang ada yang meresahkan terkait dengan peredaran narkotika,\"pesan Wabup.(Set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: