Kewenangan Pemerintah Terlalu Besar
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Pasca disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sejumlah politisi ikut angkat bicara. Beberapa poin menjadi sorotan. Mulai dari investasi dan perizinan. Pemerintah dianggap memiliki kewenangan yang sangat besar. Anggota Komisi IV DPR RI Nevi Zuairina misalnya. Menurutnya, kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah ini tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya. “Saya mengkahwatirkan, aset negara ini digerogoti baik orang dalam maupun orang luar. Aset negara berubah menjadi aset pribadi atau lembaga. Harus ada lembaga pengawas yang memiliki kekuatan cukup karena pada RUU Cipta kerja yang berkaitan dengan investasi pemerintah pusat, pemerintah dapat membentuk lembaga baru berupa lembaga Pengelola Investasi atau LPI,” paparnya, Selasa (6/10). Ia mengkritisi yang selalu digaungkan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja. Mempermudah Investasi. Faktanya adalah pada Omnibus Law tidak mengatur persoalan utama yang selama ini menjadi penghambat investasi. Jadi menurutnya ini ambigu dan saling bertolak belakang yang membuat rakyat semakin bingung. Nevi mencontohkan, persoalan perlindungan UMKM. RUU Cipta Kerja menghapus batasan pemodal asing hanya dapat berusaha di komoditas usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil. “Kini pemodal asing bebas mau usaha apa saja diakomodir regulasi yang selama ini ada slot untuk UMKM dalam negeri untuk berusaha dilindungi,” ungkapnya. Jadi Investasi yang dimaksud mestinya untuk mengakomodir perlindungan pengusaha dalam negeri. “Kita ini bukan negara yang rakyatnya kuat secara modal. Jadi jangan dibenturkan dengan asing yang bermodal besar,” ucap Nevi menambahkan. Berkaitan dengan perizinan, lanjut Nevi, Izin impor terutama produk pangan dan ancaman kerusakan lingkungan menjadi fokus Fraksi nya dalam menolak RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Persoalan pangan dimudahkan izinnya. Padahal yang izinnya dengan berbagai instrumen yang ketat saja kerap kali di langgar. Ia melanjutkan, di RUU Cipta Kerja keran izinnya diperlonggar sedemikian rupa. Begitu juga persolan lingkungan. Banyak hutan, lahan dan terumbu karang semakin hari semakin rusak. Mestinya regulasi diperketat, namun di RUU cipta kerja malah membuka ruang yang luas untuk eksplorasi dan eksploitasi. “Saya sependapat dengan Fraksi kami di PKS, harus ditolak RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Masyarakat harus saling membantu dalam pengawasan regulasi ini. Karena tanpa pengawasan ketat, potensi kebablasan yang dilindungi regulasi akan semakin tercipta”, tutur Nevi Zuairina. Sebelumya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam Sidang Paripurna DPR RI bersama Pemerintah menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat. Perwakilan Fraksi PKS DPR RI, Amin AK., mengatakan F-PKS tidak menginginkan produk RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi yang bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan norma Konstitusi yang merugikan masyarakat. Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya telah berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang. Dengan demikian, ia menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ini sangat kompleks. “Karena terdiri dari banyak Undang-Undang yang akan diubah sekaligus, serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil sehingga dikhawatirkan tidak sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” papar Amin. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan pihaknya telah banyak menerima masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat baik dari organisasi masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, dari berbagai pakar dan aspirasi. Amin menambahkan, setelah memperhatikan itu semua dan mengkaji dengan seksama kesesuaian dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya dalam tujuan bernegara. “Maka berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan memohon taufik dan ridha dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan Menolak Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerjauntuk ditetapkan sebagai Undang-Undang,\" tutup Amin. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: