Komisi A DPRD Wonosobo Komen Alokasi 40 Persen BLT, Ini Tanggapannya

Komisi A DPRD Wonosobo Komen Alokasi 40 Persen BLT, Ini Tanggapannya

WONOSOBO, MAGELANGESPRES.COM - Alokasi anggaran dana desa sebesar 40 persen untuk BLT, berdampak terhadap pembangunan prioritas desa. Terkait hal tersebut, Komisi A DPRD Wonosobo yang membidangi hukum dan pemerintah berharap kebijakan tersebut cukup diberlakukan pada tahun 2022 saja. “Kita berharap kebijakan dari pemerintah pusat ini hanya berlangsung tahun ini saja, tahun depan dikembalikan semula,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistiro, kemarin. Menurutnya, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 terutama Pasal 5 ayat (4), maka terkait dengan penggunaan dana desa adalah dialokasikan untuk program perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dan program penanganan Covid 19 paling sedikit 8% serta program prioritas lainnya. “Dengan melihat kebijakan tersebut tentu berdampak pada prioritas pembangunan lain di desa,” ucapnya. Dijelaskan, secara sekilas dengan adanya ketentuan tersebut maka otonomi desa seakan-akan dikebiri karena desa pada tahun 2022 tidak bisa melakukan improvisasi program sesuai dengan kebutuhan riil di masing-masing desa. Pada tahun 2022 ini desa relatif sangat kecil dapat membangun infrastruktur maupun program prioritas lainnya yang sudah ditetapkan dalam APBDes. “Otonomi desa seakan-akan dikebiri dengan kebijakan itu,” katanya. Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya berharap bahwa ketentuan ini hanya diberlakukan pada tahun 2022 saja dengan pertimbangan untuk mengantisipasi gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan meningkatnya angka kemiskinan absolut di tengah-tengah masyarakat akibat situasi ekonomi masyarakat belum kunjung membaik pada tahun 2022 ini dan ancaman kerawanan pangan nasional. “Kebijakan itu dikeluarkan karena itu pemerintah menganggap perlu adanya stimulasi dalam bentuk bantuan langsung tunai agar daya beli masyarakat meningkat dan mencegah agar tidak terjadi kelangkaan pangan,” ujarnya. Kedepan Komisi A berharap agar penggunaan dana desa dikembalikan kepada desa untuk mengelolanya dengan baik agar otonomi desa dapat terwujud. Pemerintah cukup memberikan petunjuk garis besarnya saja. Dan apabila terdapat kekurangan dalam pengelolaan dana desa atau terjadinya penyimpangan dana desa maka yang perlu ditingkatkan adalah segi pengawasannya. “Baik pengawasan oleh masyarakat, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum agar dana desa benar-benar dapat mempercepat terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan desa,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: