Komplotan Pencuri Kambing Dibekuk di Temanggung

Komplotan Pencuri Kambing Dibekuk di Temanggung

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Komplotan pencuri kambing di wilayah hukum Polres Temanggung dibekuk. Dua tersangka yakni, Prayit (41) warga Dusun Tawang RT 006 RW 003 Desa Krincing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan DZ (16) warga Kecamatan Kranggan, digelandang ke Polres Temanggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Ada dua tersangka, satu tersangka memang masih di bawah umur. Namun proses hukum tetap belaku,\" kata Waka Polres Temanggung Kompol Harry Sutadi saat gelar perkara kemarin. Ia mengatakan, kedua tersangka ini memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu korban sedang memandikan kambing di salah satu saluran irigasi di Dusun Kaliampo Desa Kebumen Kecamatan Pringsurat. \"Korban membeli sejumlah kambing dari daerah Magelang dengan menggunakan kendaraan L300 pick up. Kemudian korban memandikan kambingnya di salah satu saluran irigasi di Dusun Kaliampo Desa Kebumen Pringsurat. Kambing yang sudah dimandikan dikembalikan lagi ke mobil L300,\" terangnya. Kemudian, kambing yang berada di mobil L300 ditinggal tanpa ada yang menunggu karena korban memandikan kambing lainnya. Kesempatan itu digunakan oleh para tersangka untuk mencuri. Dijelaskan, tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam aksi pencurian ini, tersangka Prayit yang mengambil kambing dari mobil korban, dan tersangka DZ menunggu di sepeda motor sambil mengawasi kondisi sekitar. “Tersangka Prayit mengambil kambing saat kondisi aman dan langsung membawa kambing dengan sepeda motor,\" terangnya. Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini diketahui oleh warga sekitar yang kemudian memberitahukannya kepada korban bahwa kambingnya dibawa oleh orang tidak dikenal kearah barat. \"Korban berusaha mengejar namun sudah tidak bisa lagi, hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Pringsurat,\" tuturnya. Dari laporan ini kemudian petugas mengembangkan dan melakukan pencarian, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk dengan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah jaket warna merah, satu ekor kambing jantan, satu unit sepeda motor Honda Verza Nomor polisi AA 6233 IK, satu buah baju kemeja warna biru satu buah topi warna biru tua. \"Tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami akan berusaha mengambangkan kasus ini,\" katanya. Karena terbukti melakukan tindak pencurian, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1e) dan (4e) KUHPidana, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang sama sekali sebagiantermasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, karena pencurian dengan pemberatan. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: