Komposisi Kuota PPDB Zonasi 2020 Dirubah

Komposisi Kuota PPDB Zonasi 2020 Dirubah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah komposisi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis Zonasi pada 2020. Jika sebelumnya jalur prestasi hanya 15 persen, untuk tahun depan kuotanya ditambah menjadi maksimal 30 persen. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, akan ada perubahan persentase siswa berdasarkan zonasi dan prestasi. Dengan demikian, sistem zonasi bisa diterapkan dengan lebih fleksibel, untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. \"Jadi arahan kebijakan ke depannya adalah sedikit kelonggaran kita berikan di zonasi, yang tadinya prestasi 15% sekarang 30%,\" kata Nadiem, Rabu (11/12) Nadiem menuturkan, bahwa perubahan ini sebagai upaya untuk mencapai pemerataan sekaligus juga memenuhi aspirasi orang tua, yang ingin anak-anak berprestasi bisa mendapatkan pilihan sekolah yang diinginkan. \"Jadi bagi orang tua semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka dan prestasi yang baik. Ini menjadi kesempatan untuk mereka mencapai sekolah yang mereka inginkan,\" tuturnya. Nadiem menjelaskan, untuk pembagian 70 persen kuota sisanya tetap mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum zonasi adalah 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur afirmasi untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan jalur perpindahan 5%. Nadiem juga menyinggung soal pemerataan guru. Menurutnya, memeratakan siswa tidak cukup untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal yang akan lebih berpengaruh adalah pemerataan guru. \"Pemerataan kualitas guru akan berdampak lebih besar. Oleh sebab itu, kami akan mendorong kepala dinas untuk terus melakukan evaluasi paling tidak dari jumlah kuantitas guru,\" terangnya. Terlebih lagi kata Nadiem, apabila ada guru-guru yang berkumpul di satu sekolah, maka perlu dilakukan distribusi yang adil bagi sekolah yang membutuhkan. \"Jadi mohon ini jadi prioritas nomor satu untuk sekolah yang kekurangan guru. Untuk sekolah kekurangan guru dilakukan distribusi yang baik,\" katanya. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengapresiasi keputusan Mendikbud Nadiem Makarim soal sistem zonasi. \"Satu hal yang sangat bertentangan dengan Pancasila adalah adanya kastanisasi sekolah. Oleh sebab itu, kebijakan zonasi sangat penting untuk menghilangkan kastanisasi tersebut,\" tuturnya. Perubahan persentase ini juga disambut baik oleh Kepala Dinas Kabupaten Blitar, Budi Kusumo. Menurutnya, pada saat zonasi mulai diterapkan secara masif mulai tahun 2019, pihaknya cukup kesulitan dengan zonasi minimal 90 persen yang akhirnya diganti menjadi 80 persen. \"Selama ini, Kabupaten Blitar juga telah melaksanakan zonasi meskipun tidak semasif yang dilakukan pada 2019. Meski begitu, anak-anak yang memiliki prestasi nonakademis memang harus diakomodasi. Dengan adanya perubahan ini, kami berterimakasih kepada Kemendikbud,\" tuturnya. Pernyataan berbeda justru datang dari Kepala Dinas Kabupaten Fakfak, Hermanto. Menurutnya, kebijakan dari pusat cukup berat dilakukan di daerahnya. \"Tapi kami akan tetap mencoba melaksanakan kebijakan tersebut dan melihat bagaimana nanti apabila mulai dilakukan,\" ujarnya. Hermanto menjelaskan, sistem zonasi sendiri untuk di daerahnya tidak bisa diterapkan di semua lokasi. Bagi daerah yang berada di pusat kota akan lebih mudah dilakukan PPDB zonasi, namun bagi daerah di desa akan sulit untuk dilakukan. \"Di kota bisa, tapi yang di kampung-kampung, di kecamatan enggak bisa karena di sana penduduknya sedikit. Kami 20 sampai 50 KK itu sudah jadi satu kampung. Jadi kalau zonasi kami terapkan di kampung tidak bisa, karena muridnya sedikit sekali,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: