Konsultasi Publik Sasar 44 Desa di Kabupaten Magelang, Setuju Dibangun Jalan Tol atau Tidak?

Konsultasi Publik Sasar 44 Desa di Kabupaten Magelang, Setuju Dibangun Jalan Tol atau Tidak?

MAGELANG,MAGELANGEKSPRES.COM - Wilayah di Kabupaten Magelang akan dilintasi proyek pembangunan Jalan Tol Bawen - Jogjakarta. Saat ini proyek tersebut masih dalam tahap awal. Pada tahap awal yang dimaksudkan adalah sosialisasi dan konsultasi publik. Sosialisasi dan konsultasi publik telah dilaksanakan di Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang. Dan di wilayah Kabupaten Magelang baru Januari ini akan dilakukan dua hal tersebut. “Seharusnya menurut jadwal sudah dimulai awal Desember 2021 lalu untuk konsultasi publik bagi warga di 44 desa yang lahannya terlintasi proyek jalan Tol Bawen - Jogakarta ini. Namun ini mundur, dan akan dimulai besok Senin 10 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022,” ucap Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono, Jumat (7/1/2022). Sedangkan total panjang jalan tol Bawen - Jogjakarta yakni 75,82 kilometer yang akan di bangun, 67,05 kilometer berada di wilayah Jawa Tengah, dan 8,77 Kilometer berada di wilayah DIY. BACA JUGA: Berikut Daftar 44 Desa di Kabupaten Magelang yang Bakal Dilalui Jalan Tol Sementara yang melintas di Kabupaten Magelang panjangnya hampir separo dari total panjang jalan tol tersebut. Adang mengatakan untuk konsultasi publik besok akan dimulai dari wilayah selatan Kabupaten Magelang yang akan terlintasi proyek tersebut. \"Untuk tiga hari besok tangal 10-12 Januari 2022 dijadwalkan akan dilakukan konsultasi publik di sejumlah desa di Kecamatan Ngluwar,” terang Adang. Secara teknis konsultasi publik bisa dibagi beberapa sesi untuk masing-masing desa. Hal ini melihat jumlah pemilik lahan yang jumlah banyak sedikitnya berbeda. “Kalau yang banyak desanya bisa kita bagi beberapa sesi. Dan dari pihak PPK juga ada beberapa tim yang akan diterjunkan. Ini soal mengejar waktu,” papar Adang. Jadi, menurut Adang, saat ini baru konsultasi publik saja untuk menyampaikan proyek tersebut melalui PPK yang menyampaikan atau mensosialisasikan bahwa akan membangun jalan tol saja, apakah warga setuju atau tidak? Termasuk akan menyampaikan dampaknya, dan mungkin tahapan tahapan berikutnya. \"Jika hasil konsultasi publik lancar, tinggal menunggu SK Penetapan Lokasi dari Gubernur Jawa Tengah. Setelah itu tahapanan sama seperti Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yakni mulai proses pengadaan,” jelas Adang.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: