Korban Penipuan Biro Umrah Ponpes di Purwokerto Terus Bertambah

Korban Penipuan Biro Umrah Ponpes di Purwokerto Terus Bertambah

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOKERTO – Penipuan biro jasa perjalanan umrah oleh pengelola pondok pesantren (ponpes) terus bertambah. Selasa (17/12), sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan pasangan suami istri pengelola ponpes H Rudi dan Nyai Ningrum, mendatangi kantor Satreskrim Polresta Banyumas. Salah satu korban, Dedi Kusworo (35) warga Sokaraja mengatakan, pada September lalu istrinya sempat ditawari untuk investasi barang antik. “Istri saya yang ditawari investasi barang antik. Jadi menyetorkan uang Rp 5 juta kepada H Rudi suami Nyai Ningrum,” ujar dia. Dedi mengaku percaya, karena pernah diajak Rudi untuk melihat barang antik. “Barang antiknya berbentuk samurai. Tapi kami hanya diberitahu gambar samurainya saja, bukan fisiknya. Katanya bisa seharga Rp 1 miliar,” terangnya. Lebih lanjut Dedi mengatakan, saat itu Rudi juga mengiming-imingi jika keuntungannya bakal menjadi 10 persen dalam kurun waktu sepekan. Korban pun diberikan bonus. Jika investasi barang antik, maka akan diberi bonus perjalanan umrah. Namun hingga kini, pasangan suami istri ini justru kabur. “Awalnya ada grup WhatsApp. Nah, di dalam grup WhatsApp yang selalu menanyakan tentang kapan umrah ataupun investasi dikeluarkan, dan nomor langsung diblokir,” terang dia. Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka mengatakan, sudah menerima laporan dari 12 orang terkait dugaan penipuan biro perjalanan oleh pengelola pondok pesantran di Desa Kemutug Lor. Kapolrestra menuturkan, dari informasi yang didapat, Nyai Ningrum yang sudah menjalankan bisnis biro jasa umrah sejak beberapa tahun lalu. Baca Juga Tiga Kali Masuk Penjara, Polres Magelang Kembali Tangkap Residivis Curat “Informasi yang didapat, Ningrum sudah menjalankan bisnis ini bersama suami pertama. Nah, ini yang suami kedua yang menghilang. Dulu sebenarnya jamaah berangkat, namun tahun ini malah kabur,” ujar dia. Menurut dia, pihaknya masih terus menggali informasi dari para pelapor yang sementara dijadikan saksi. “Sementara masih kami lakukan penyelidikan dengan menggali keterangan serta pengumpulan bukti seperti kuitansi. Sedangkan terlapor masih kami buru. Jika nanti disimpulkan ada arah penipuan, para terlapor ini akan meningkat statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: