Korban Sempat Disetrum, Polisi Tangkap Enam Pelaku

Korban Sempat Disetrum, Polisi Tangkap Enam Pelaku

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap enam tersangka penyerangan terhadap Vinsa (24), warga Kewaluhan Desa Madusari Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, Sabtu (28/11/2020) malam. Salah satu dari tersangka masih di bawah umur (anak) tidak dilakukan penahanan. Lima tersangka lainya(dewasa) ditahan di Rutan Polres Magelang, Sabtu (28/11/2020). Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, menyebutkan keenam tersangka yang telah ditangkap adalah KAEP (23), warga Nambangan Kota Magelang, ADK (21), warga Nambangan Kota Magelang, TSW (39) Gelangan Kota Magelang. Lalu SB (17) warga Nambangan Kota Magelang. Mereka berperan melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara KAEP menyetrum korban. Kemudian CP alias Sentu (26), warga Nambangan Kota Magelang dan UM (28), warga Secang, Magelang, keduanya melakukan perusakan rumah korban memecah kaca jendela , merusak perabot rumah dan merusak pintu rumah. Kasatreskrim AKP Hadi Handoko mengatakan tersangka SB (17) warga Kota Magelang tidak dilakukan penahanan mengingat masih dibawah umur dan mendapat jaminan dari orang tuanya, tetapi tetap menjalani proses hukum. Kelima tersangka lain dilakukan penahanan setelah direkomendasikan gelar perkara. \"Untuk pertimbangan proses penyidikan tersangka kami tahan. Sedangkan satu pelaku karena masih anak kami titipkan orang tuanya dalam proses sidik,\" terang AKP Hadi Handoko. Dalam penangkapan tersangka tersebut, Resmob Satreskrim Polres Magelang mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara. Baca Juga Razia Siang Bolong, Jaring 2 Pasangan Tak Resmi \"Barang bukti berhasil kami amankan untuk kepentingan penyidikan berupa alat setrum genggam warna hitam, pecahan kaca jendela, pecahan gelas, handle pintu dan batu sebesar kepalan orang dewasa. Sementara barang bukti lain masih dalam pencarian tim penyidik,\" terang Kasatreskrim. Adapun kronologi perkara kekerasan yang dialami Vinsa (24) dan anaknya terjadi Jumat (27/11/ 2020 ) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tempat tinggalnya di Kwaluhan, Madusari, Secang. Dalam Laporan  Polsek Secang, Vinsa mengalami luka di beberapa tubuh. Sementara anaknya mengalami luka di jidat karena kena pukul dan setrum. Sedangkan istrinya pingsan melihat kejadian yang menimpa suami dan anaknya. \"Jumat malam kami menerima Laporan dari Polsek Secang ada kejadian kekerasan  dan perusakan rumah korban. Tidak sampai dua puluh empat jam kami bisa ungkap pelakunya atas kerjasama yang baik dengan Polsek Secang,\" jelasnya. Disampaikan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya ada motif balas dendam terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejadian ada perselisihan antara tersangka UM dengan korban dan tersangka UM bercerita kepada rekanya sehinga terjadi peristiwa ini. \"Tersangka kami dijerat melakukan perbuatan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana pasal 170 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: