Kota Magelang Ranking 2 Laporan Pelanggaran Pilkada Terbanyak di Jateng
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang mencatat 34 laporan pelanggaran terkait Pilkada serentak tahun 2020. Laporan yang diterima, sebagian besar terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan dugaan politik uang. \"Kota Magelang termasuk yang terkecil dari kota-kota lainnya dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 90.000. Tapi jadi yang terbanyak nomor dua di Jawa Tengah setelah Kota Semarang, untuk jumlah laporannya,\" kata Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik, kemarin. Ia menjelaskan, kedua tim pasangan calon pun melaporkan indikasi pelanggaran ke Bawaslu dengan jumlah yang nyaris sama. Pada saat kampanye, rata-rata yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran APK sementara pascapemilihan yang dilaporkan adalah indikasi politik uang. \"Khusus politik uang, yang masuk ke kita ada 6 kasus. Sekarang masih dalam tahap pengkajian dengan Gakkumdu,\" ujarnya. Nantinya, Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Polres Magelang Kota, Bawaslu, dan lainnya akan menilai kesesuaian dari unsur-unsur pendukung. Bila tidak, maka Bawaslu akan memberikan hasil kajian tersebut kepada pelapor. \"Hasilnya nanti akan kami pasang di depan Kantor Bawaslu. Ini wujud kami untuk membuka semua hal yang kami lakukan,\" jelasnya. Baca Juga Malam Pergantian Tahun 2021 Kota Magelang Tanpa Kembang Api Taufik menambahkan, dari sekian banyak laporan yang masuk, sejak awal tahapan hingga proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kota, tidak ada laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. \"Bersyukur dalam semua tahapan sampai dengan rekapitulasi penghitungan suara berjalan lancar. Kemudian tidak ada temuan pelanggaran yang berarti, salah satunya tentang protokol kesehatan,\" jelasnya. Menurutnya, ketertiban penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dan peserta Pilkada ini tidak terlepas dari peran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan stakeholders terkait. Tindakan pencegahan terus dilakukan untuk meminimalisasi risiko pelanggaran protokol kesehatan. \"Tidak ada kampanye tatap muka dengan jumlah massa yang berlebihan. Lalu juga tidak ada kampanye dengan konvoi kendaraan. Kami senantiasa bekoordinasi dengan Kepolisian, Satgas Covid-19, dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan ini,\" ucapnya. Demikian halnya saat proses rekapitulasi perolehan suara dua Paslon di Hotel Atria Kota Magelang, Selasa (15/12) kata dia, berjalan lancar. Bawaslu Kota Magelang yang turut mengawasi jalannya rekapitulasi tidak menemukan adanya pelanggaran. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kota, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dr Aziz-Mansyur (Aman) meraih 60,02 persen atau 41.170 suara. Sementara Paslon Nomor 2, Aji Setyawan-Windarti Agustina (As Winner) meraih 39,98 persen atau 27.425 suara. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: