KPP Pratama Tak Layani Tatap Muka

KPP Pratama Tak Layani Tatap Muka

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH - Penyampaian dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya dibatasi sampai 5 April diperpanjang hingga 30 April 2020 mendatang. Hal ini menjadi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyikapi adanya wabah virus corona. KPP Pratama Magelang mulai meniadakan pelayanan secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) per 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Hal ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid -19). Kepala KPP Pratama Magelang, Wiratmoko mengatakan, peniadaan layanan langsung di TPT ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019). ”Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id. Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (17/3). Baca juga Selewengkan Aset, ASN Pemkab Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka Ia menjelaskan, pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak pun tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya. ”Kami memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” katanya. Adapun untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, katanya, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui e-Registration dilaman https://ereg.pajak.go.id. ”Lalu permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP. Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak atau melalui telepon, WhatsApp, SMS, dan email resmi KPP Pratama Magelang,” ujarnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: