KPU Kota Magelang Buka Pendaftaran Jalur Peseorangan hingga Minggu 23 Februari

KPU Kota Magelang Buka Pendaftaran Jalur Peseorangan hingga Minggu 23 Februari

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memberikan tenggat waktu lima hari bagi bakal pasangan calon perseorangan atau independen untuk menyerahkan surat pernyataan dukungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Penyerahan berkas maksimal dikirimkan oleh bapaslon independen pada Minggu (23/2) pukul 23.59 WIB. Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, penyerahan surat pernyataan dukungan mulai dibuka pada Rabu (19/2) hingga Minggu (23/2) mendatang. Selama empat hari, yakni 19-22 Februari penyerahan surat pernyataan dukungan bapaslon perseorangan tersebut akan dilayani hingga 16.00 WIB. \"Khusus tanggal 23 Februari, penyerahan surat pernyataan dukungan kita layani sampai pukul 24.00 WIB. Untuk penyerahan ini harus dilakukan langsung oleh pendaftar,\" kata Basmar kepada wartawan, Rabu (19/2). Dokumen yang harus diserahkan antara lain, rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang dilampiri fotokopi e-KTP. Kemudian satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon, serta satu rangkap salinan. Baca juga Tertimbun Longsoran, Penambang Pasir Merapi Lolos dari Maut Formulir Model B.1.1-KWK salinan akan diserahkan KPU Kota Magelang kepada petugas KPU di masing-masing kelurahan. Selain itu, bakal paslon perseorangan juga harus melampirkan satu rangkap dokumen asli hasil cetak formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon. \"Dalam menyusun berkas B.1.1-KWK dilampiri B.1-KWK surat pernyataan dukungan masing-masing penduduk. Selain diisi nama lengkap, ada tanda tangan pendukung dan ditempeli fotokopi KTP-el atau dilampiri suket (surat keterangan) diurutkan dengan B.1.1-KWK hasil output dukungan,\" ujarnya. Basmar mengatakan, hingga kini belum ada bakal pasangan calon perorangan Pilkada Kota Magang 2020 yang telah diberikan username dan password oleh KPU untuk mengunggah dukungan secara online. Sebagaimana peraturannya, calon perorangan wajib melampirkan syarat dukungan minimal 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. ”DPT di Kota Magelang sendiri, dalam pemilihan terakhir sebanyak 91.340 orang, sehingga dukungan 10 persennya adalah 9.134 surat dukungan,” kata Basmar. Selain melampirkan syarat dukungan, balon perorangan juga wajib untuk menginput data dukungan dalam aplikasi Silon. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah balon, terutama dari jalur perorangan dan penyelenggara pemilu guna mengecek keabsahan data. ”Penggunaan sistem informasi berbasis website ini juga mempermudah apabila terjadi kegandaan data. Jadi, jika terjadi ganda misalnya di kelurahan ini sudah tercatat, maka di kelurahan lain otomatis akan ditolak. Sistemnya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), kesamaan nama, dan lain sebagainya,” jelasnya. Tidak hanya menginput data, bapaslon perorangan juga harus menyerahkan data yang sama dalam bentuk fisik sebagai prasyarat pencalonan ke KPU. ”Nantinya, dalam proses input data dukungan ke aplikasi akan dilakukan operator yang sudah kami bekali username dan passwordnya,” ujarnya. Basmar menjelaskan bahwa syarat dukungan dari jalur perorangan ini wajib terpenuhi sebelum masa pendaftaran pasangan calon yang akan dibuka mulai 16 Juni 2020. Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 8 Juli 2020 dilanjutkan dengan pengundian nomor pasangan calon pada 9 Juli 2020 mendatang. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: