KPU Kota Magelang Umumkan Syarat Calon Walikota dan Wakil dari Jalur Independen

KPU Kota Magelang Umumkan Syarat Calon Walikota dan Wakil dari Jalur Independen

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH-KPU Kota Magelang sudah mengumumkan syarat, serta penyerahan dukungan untuk pemenuhan pencalonan perseorangan, sejak Senin (3/12) lalu. Pengumuman dilakukan KPU Kota Magelang selama 14 hari berturut-turut melalui berbagai kanal media cetak, atau elektronik, lalu di sejumlah papan pengumuman, hingga laman resmi yang dikelola KPU Kota Magelang. \"Penetapan jumlah minimal dukungan calon perseorangan, serta persebarannya, waktu dan tempat penyerahan dokumen, kemudian jenis dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon perseorangan,\"jelas Ketua KPU Kota Magelang dalam surat edarannya. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir B.1-KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan pendukung dengan ditempel fotokopi e-KTP, serta formulir B.1.1-KWK, yang memuat tabel daftar nama pendukung dan ditandatangani oleh paslon. Baca juga Ngopi Bareng, Sekda Joko Budiyono Ajak Dialog Pedagang Pasar Rejowinangun \"Selain itu, ada formulir B.2-KWK yang mencakup rekapitulasi jumlah dukungan paslon perseorangan, yang dicetak dari aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan),\" tandasnya. Sementara tahapan penyerahan dokumen itu, bakal dilaksanakan pada rentang 19-23 Februari 2020 nanti, di Kantor KPU Kota Magelang. Penyerahan tanggal 19-22 Februari dilayani pada jam kerja sedangkan tanggal 23 Februari hingga jam 24.00. Seperti diketahui, jumlah minimal dukungan untuk mereka yang hendak maju melalui jalur independen tersebut, sebesar 9.134 orang tersebar paling sedikit dari 2. \"Dukungan tersebut, harus tersebar sedikitnya di dua kecamatan di Kota Magelang,\" ucapnya. Setelah diserahkan ke KPU Kota Magelang, akan dilanjutkan proses pengecekan jumlah dukungan, serta verifikasi administrasi guna mengantipasi dukungan ganda. Untuk mengkonfirmasi, pihaknya melakukan verifikasi faktual ke pendukung, dengan metode sensus. \"Karena ada beberapa jenis pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan ini,  ada anggota TNI-Polri, ASN dan penyelenggara pemilihan,\" tuturnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: