Kronologis Kasus Joko Tjandra

Kronologis Kasus Joko Tjandra

MAGELANGEKSPRES.COM,Buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berhasil diringkus dan sudah berada di Indonesia. Penangkapan ini mengakhiri masa pelariannya selama 11 tahun. Tahun 1999 Joko Tjandra, selaku Direktur PT Era Giat Prima (EGP), terjerat kasus korupsi pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan Bank Umum Nasional sebesar Rp 789 miliar. Dari pengalihan ini, Joko Tjandra memperoleh keuntungan Rp546,1 miliar. Tahun 2000 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Joko Tjandra pada 28 Agustus 2000. Alasannya perbuatannya bukan pidana melainkan perdata. Tahun 2008 Setelah delapan tahun menikmati kebebasan, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Joko Tjandra ke MA. PK diterima, Djoko dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Uang Rp 546,1 miliar disita untuk diserahkan ke negara. Joko Tjandra melarikan diri ke luar negeri. Tahun 2015 Joko Tjandra dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini. Namun perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini belum membuahkan hasil. Tahun 2020 - Pada Juni 2020, Joko Tjandra diketahui berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan imigrasi. Dia sempat membuat E-KTP, paspor dan mengajukan permohonan PK di PN Jaksel pada 8 Juni 2020. Selama persidangan, Joko Tjandra tidak pernah hadir. Alasannya sakit. PN Jaksel memutuskan tidak menerima PK Joko Tjandra. - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menangkap Joko Tjandra. Tim mendeteksi keberadaan Joko Tjandra di sebuah apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia. - Kapolri mengirim surat ke Kepolisian Diraja Malaysia melakukan upaya pencarian. Seteah itu, ditindaklanjuti police to police. - Pada Kamis, 30 Juli 2020, Joko Tjandra ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sumber: Mabes Polri/Diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: