Kuartal II/2020, Kinerja Industri Tembakau Minus 10,84 Persen
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) pada kuartal II/2020 terkontraksi hingga minus 10,84 persen secara tahunan (year on year/yoy). Secara keseluruhan mengalami minus 6,19 persen secara yoy. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, kinerja IHT yang negatif lantaran dampak dari pandemi Covid-19. \"Industri pengolahan tembakau turun tajam hingga minus 10,84 persen pada kuartal kedua tahun ini, sama dengan sektor transportasi yang kontraksinya cukup dalam,\" ujarnya dalam video daring, kemarin (5/9). IHT belum membaik, kata dia, tercermin dari belum membaiknya capaian atas Purchasing Manufacturing Index (PMI). Sedangkan sektor lain capaian PMI mulai ke posisi 50 sejak Juni lalu. Padahal, IHT berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja Indonesia. \"Kontribusi industri pengolahan tembakau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sampai awal 2020 ini masih di bawah 1 persen. Di atasnya ada industri makanan dan minuman mencapai 6,52 persen,\" tuturnya. Dia berharap kinerja IHT dapat kembali segera pulih kembali, mengingat aktivitas masyarakat sudah mulai kembali normal seiring pemberlakuan era kenormalan baru. \"Aktivitas masyarakat dan bisnis sudah mulai bangkit di era kebiasaan baru ini,\" ucapnya. Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait pemerintah akan kembali menaikkan cukai rokok pada 2021 mendatang adalah bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok. Bendahara negara ini menyebutkan, pada 2021 nanti pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp178 triliun. Nilai ini naik dari tahun 2020 sesuai Perpres 72/2020 sebanyak Rp172,2 triliun. \"Kita akan tetap menajag policy selama ini bagaimana cukai itu bisa mengurangi konsumsi rokok. Namun, kami tetap menjaga dari sisi ketenagakerjaan dan juga petani,\" katanya. Mengenai besaran cukai yang akan dinaikkan pada 2021 nanti, Sri Mulyani enggan merinci. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan kelangsungkan kerja dan petani tembakau. Sebagai informasi, pada 1 Januari 2020 pemerintah menaikkan Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 23 persen. (din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: