Lanjutan Kasus, Pelajar SMK Nekat Aborsi di Bulan Ramadan : Polisi Juga Incar Kekasih Pelaku
MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus aborsi yang terjadi di kamar mandi Apotek Falensia Tempuran Kabupaten Magelang. Kekasih TA (17) warga Kaliangkrik Kabupaten Magelang yang merupakan pelaku aborsi atau menggugurkan kandungan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak. Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin menyebutkan tersangka berinisial M (22) warga yang juga warga Kecamatan Kaliangkrik. “Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap TA, (17), pelajar SMK di Magelang, yang merupakan warga Kaliangkrik Magelang,\" ucap Alfan. Dijelaskan oleh Alfan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak (pelaku aborsi). Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka aborsi melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hamil dengan kekasihnya. Lebih lanjut Alfan menjelaskan menurut keterangan tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali di rumah korban dan di rumah tersangka sendiri. “Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA (korban) dilakukan lima kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M,\" jelasnya. Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan handphone korban. “Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita, juga handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami sita untuk pembuktian perkara,” imbuhnya. Dikatakan Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin tersangka telah ditahan dan dijerat pasal melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perbuahan Kedua UURI No 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. “Tersangka kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya.(cha) baca berita sebelumnya : Astaghfirullah, Seorang Pelajar SMK Nekat Aborsi di Bulan Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: