Lima Kali Masuk Bui, Residivis di Magelang Tetap Nekat Curi Cabai

Lima Kali Masuk Bui, Residivis di Magelang Tetap Nekat Curi Cabai

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG– Seorang residivis kambuhan kembali melakukan aksi pencurian. Ia diciduk Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang. Pelaku bernama  FF (29) warga Sawangan Magelang. Ia diduga telah melakukan pencurian cabai rawit di lahan pertanian milik Endra AS, warga Patosan Sedayu Muntilan Magelang, Sabtu (15/2). Menurut keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian seorang diri, dengan memetik cabai satu persatu di lahan pertanian tersebut. “Sekitar pukul 01.15 WIB saya menemukan karung plastik di pinggir sawah, kemudian mendekat ke lahan dan memetik cabai satu persatu yang ada di lahan tersebut. Kemudian saya masukan cabai ke karung. Setelah cukup banyak saya bawa pergi dan rencana mau dijual, namun keburu tertangkap warga,\" terang FF kepada petugas Polsek Muntilan. Dari keterangan Kapolsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng AKP Mudiyanto, Senin (17/2), menyebutkan pemuda tersebut ditangkap warga saat memetik cabai di lahan persawahan berlokasi di Dusun Patosan, Desa Muntilan Magelang. “Petugas setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari masyarakat, beserta satu karung cabe seberat 10 kg, dengan total kerugian Rp 550.000,\" terang Kapolsek Muntilan. Berdasarkan gelar perkara pelaku tidak bisa dilakukan sidang Tipiring, namun dengan surat nomor W 12-U 35/166/PID.01/01/2020 tanggal 20 Januari 2020, dinyatakan tidak dapat dilimpahkan dengan acara pemeriksaan cepat. “Atas rekomendasi gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan” tegas AKP Mudiyanto. Adapun tersangka sendiri merupakan residivis sudah lima kali masuk Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) dalam kasus yang berbeda. \"Meskipun yang dicuri harganya tidak seberapa namun tindakan yang dilakukan tersangka sangat meresahkan warga masyarakat,\" tandas AKP Mudiyanto Saat ini tersangka dititipkan penahannya di Lembaga Pemasyarakatan Magelang dengan dikenai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: