Lion Air Mulai Beroperasi, Penumpang Diminta Tiba 4 Jam Lebih Awal
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA-Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali mengoperasikan layanan mereka mulai hari ini, Senin (1/6). Terkait dengan hal itu, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang pesawat udara. Hal tersebut dilakukan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro memaparkan, calon penumpang Lion Air diminta tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. “Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/6). Kemudian, penumpang harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara, identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya), dan surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat baik di website Kemenkes atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara, serta mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer). Kemudian mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri. “Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id, www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut,” ucapnya. Selain itu, calon penumpang diwajibkan memperhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir. Di mana, DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Sedangkan Denpasar, Bali, mengacu pada Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/ Pangkal Pinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Serta Padang, Sumatera Barat mengacu pada Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara. Seperti diketahui, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020, yang memperpanjang pemberlakuan sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: