LPS Bisa Suntikkan Dana ke Bank Berisiko Gagal
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini diberi wewenang baru. Bisa menempatkan dana langsung kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 yang diundangkan Rabu (8/7).
”Jumlah itu bantalan yang cukup untuk LPS menangani permasalahan perbankan,” ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam diskusi daring Jumat malam lalu (10/7).
Halim menuturkan, jika pihaknya mengalami kesulitan dana ketika menangani bank bermasalah terdampak Covid-19, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN). SBN tersebut kemudian diserap Bank Indonesia (BI). Dana hasil penjualan SBN akan diberikan kepada LPS.
PP 33/2020 mengatur pelaksanaan kewenangan LPS dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Melalui aturan itu, LPS saat ini bisa menyelamatkan perbankan sebelum dinyatakan sebagai bank gagal atau dalam kriteria pengawasan intensif/khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan menempatkan dana mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS kepada bank yang berisiko gagal. LPS maksimal bisa membantu 12 bank.
”Sedangkan penempatan dana pada satu bank paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS dengan periode penempatan paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5 kali,” imbuhnya.
Meski begitu, LPS dapat menempatkan dana setelah koordinasi dengan OJK. Artinya, bank harus menyampaikan permohonan kepada OJK lebih dulu bila mengalami kesulitan likuiditas. Setelah itu, OJK akan melakukan analisis kelayakan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, mayoritas bank domestik dimiliki badan usaha milik negara. Sedangkan kepemilikan asing di industri perbankan nasional hanya 27 persen.
Saat ini struktur industri perbankan nasional terdiri atas 110 bank. Perinciannya, 7 BUKU (bank umum kegiatan usaha) IV, 26 BUKU III, 63 BUKU II, dan 14 BUKU I. Dari jumlah itu, market share terbesar justru dikuasai BUKU IV dengan pangsa 58,24 persen. Sisanya merupakan pangsa BUKU II, III, dan I.
Berdasar data OJK per 29 Juni, 100 bank sudah merealisasi restrukturisasi kredit untuk 5.286.700 debitor UMKM dengan nilai Rp 317,295 miliar. Angka tersebut meningkat 1,96 persen jika dibandingkan dengan sepekan sebelumnya.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: