Makmun Pimpin DPRD Kendal
KENDAL – Meski sempat tertuda hingga beberapa kali, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal akhirnya memiliki pimpinan definitif setelah diumumkan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kendal. Pengumuman pimpinan definitif DPRD Kendal untuk periode 2019-2024 tersebut ditetapkan setelah salah satu parpol yakni DPC PDI Perjuangan menerima rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan pada Rabu (11/9/2019) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan, Akhmat Suyuti. Pihaknya menunggu surat rekomendasi turun sebelum diserahkan ke setwan. “Surat rekomendasi itu memang baru turun pada Rabu (11/9). Dan saya ditunjuk untuk mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kendal,” ucapnya. Sekretaris Dewan, Anwar Haryono yang berkesempatan membacakan pengumuman nama-nama yang ditetapkan dalam rapat paripurnatersebut antara lain sebagai Ketua DPRD Kendal yakni Muhammad Makmun S.Hi dari PKB, wakil ketua Akhmad Sayuti dari PDI Perjuangan, Ainurochim dari Gerindra dan H. Mabrur dari PPP. “Jadi kursi kepimpinan dewan di DPRD Kendal tersebut terdiri atas, satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua,” terangnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kendal terpilih sementara Muhammad Makmun mengatakan setelah dilakukan pengumuman ini pihaknya bakal segera mengajukan surat ke Gubenur Jawa Tengah agar secepatnya diterbitkan Surat Keputusan (SK)mengenai pimpinan dewan. “Ya secepatnya akan kita kirim surat ke Gubernur Jawa Tengah, agar SK dari Gubernur segera turun dan diterbitkan. Selanjutnya tinggal pelantikan pimpinan definitif dan melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD),” katanya. Ia menambahkan, jika SK sudah turun, selanjutnya bisa dilakukan pemilihan Alat Kelengkapan Dewan seperti komisi-komisi, badan anggaran, badan kehormatan, badan legislasi daerah, dan badan musyawarah. “Setidaknya kami berharap dalam waktu sepekan ini, SK dari Gubernur Jateng bisa turun dan dilakukan pelantikan. Dengan begitu bisa segera membentuk AKD anggota DPRD Kendal untuk periode 2019-2024,” imbuhnya. (via/sgt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: