Mayoritas Fraksi DPRD Wonosobo Menerima Raperda LKPJ APBD 2019

Mayoritas Fraksi DPRD Wonosobo Menerima Raperda LKPJ APBD 2019

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar rapat paripurna terkait pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda  LKPJ APBD 2019 kemarin. Mayoritas fraksi di gedung wakil rakyat menerima LKPJ tersebut. Juru Bicara Fraksi Nasdem Hanura, Doni Hermanto mengemukakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2019 merupakan sebuah bentuk implementasi sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran APBD, juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta capaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. “Dari raperda LKPJ APBD 2019 tersebut, kami mengevaluasi  masih ada 5 hal penting untuk ditindaklanjuti kedepan, agar proses pemerintahan akan semakin baik,” ungkapnya. Menurutnya, lima hal tersebut terkait hasil audit BPK atas LHP BPK, pengelolaan aset daerah, prioritas utama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sistem perencanaan APBD 2019 masih jauh dari harapan jika dilihat berdasarkan aspek efektifitas. Baca Juga Beredarnya Foto Bapaslon jadi Polemik, Kader PDIP Datangi Kantor DPC Terkait dengan pendaftaran 10 Pos jabatan Tinggi Pratama (JTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang mengalami kekosongan karena pejabat lama memasuki masa purna tugas (pensiun) dan pergeseran jabatan. Sedangkan, juru bicara Fraksi Partai Demokrat Amanat Nasional, Mugi Sugeng menegemukakan, dengan melihat LKPJ APBD 2019, salah satu indikator pengelolaan keuangan daerah yang baik telah terpenuhi. Yaitu, secara administrasi pelaporan keuangan daerah dapat dipertanggungjwabkan dan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Namun demikian sejumlah persoalan perlu di perhatikan sebagai catatann, saran maupun rekomendasi. “Melihat beberapa catatan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK masih di temukan 8 kelemahan dalam sisitem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah,” katanya. Disisi lain, FDAN juga juga memberikan saran konkrit untuk dijalankan oleh eksekutif, diantaranya, BPPKAD segera memperbaiki manajemen pengelolaan aset daerah agar pada masa yang akan datang tidak menjadi temuan lagi. OPD hendaknya berkomunikasi dengan baik dan melaporkan kepada DPRD sejauh mana progres tindaklanjut atas LHP BPK. Sementara berkaitan dengan optimalisasi PAD kabupaten, seperti pendapatan sektor pariwisata, pengelolaan potensi parkir, dan BUMD, eksekutif perlu upaya lebih kreatif, inovatif dan profesional dari sisi perencanaan dan pengelolaan serta transparan dalam pertanggungjawaban. Berkaitan dengan kesalahan, kekurangan atau keterlambatan administrasi perlu upaya perbaikan sehingga tidak menjadi temuan lagi. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: