Mengacu Protokol Kesehatan, Pemkot Rumuskan Perwal Penerapan Adaptasi Baru

Mengacu Protokol Kesehatan, Pemkot Rumuskan Perwal Penerapan Adaptasi Baru

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Jalan menuju adaptasi baru di Kota Magelang segera dituntaskan. Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pun bakal diundangkan. \"Kita sedang merumuskan Perwal atau regulasi yang akan menjadi dasar kita menerapkan adaptasi baru. Ini penting agar kegiatan masyarakat itu aman dari penyebaran Covid-19, namun aspek lain terutama perekomonian tetap berjalan,\" kata Sekretaris Daerah Joko Budiyono, dalam rakor pengaturan adaptasi baru di ruang sidang lantai 2 Kantor Walikota Magelang, Senin (13/7). Menurut Joko, draft Perwal harus mengacu pada 7 prinsip protokol kesehatan, meliputi pengecekan suhu, penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun, disinfektasi berkala, penerapan jaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan, dan disiplin mematuhi masing-masing poin tersebut. Saat ini, draft regulasi masih dalam tahap kompilasi dan pencermatan oleh Bagian Hukum Setda Kota Magelang. Mantan Kepala Disperindag Kota Magelang ini menjelaskan, regulasi bertujuan agar baik pemerintah maupun masyarakat memiliki dasar dalam melaksanakan kegiatan apapun di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak dikendalikan, dikhawatirkan kegiatan masyarakat berjalan begitu saja tanpa ada protokol kesehatan sehingga justru akan menambah kasus atau penularan virus ini. \"Regulasi ini supaya kita dan masyarakat tidak bingung, tujuannya untuk melindungi masyarakat jadi harus ketat. Karena ancaman Covid-19 itu masih ada. Lonjakan kasus di daerah lain bisa menjadi pembelajaran kita, jangan sampai terjadi di Kota Magelang,\" tegas Joko. Baca Juga Seluruh Petugas Telah Dirapid Test, Coklit Pilkada Dimulai 15 Juli Joko berpendapat, Perwal ini bisa dikolaborasian dengan konsep Kampung Tangguh dan Jogo Tonggo yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun konsep masih dilakukan untuk menelaah norma, detail protokol, termasuk penentuan klausul sanksi. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Magelang, Muji Rochman menegaskan, regulasi harus disusun dengan seksama dan mengakomodir sanksi bagi perseorangan maupun dunia usaha yang melanggar protokol. Keberadaan regulasi kata dia, nantinya akan mendorong gairah perputaran roda perekonomian Kota Magelang dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan sehingga risiko kasus Covid-19 dapat diminimalisir seoptimal mungkin. \"Perwal diharapkan mengakomodir dan bersifat wajib diterapkan seluruh kegiatan masyarakat terutama yang melibatkan orang banyak. Termasuk adanya sanksi bagi yang tidak menerapkan itu,\" tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: