Muhaimin: Tolak Kedatangan WNA Selama Larangan Mudik!

Muhaimin: Tolak Kedatangan WNA Selama Larangan Mudik!

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak hanya membuat kebijakan larangan mudik bagi warganya saat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Tapi juga harus membuat kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) selama larangan mudik diterapkan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengusulkan pemerintah membuat kebijakan menolak seluruh kedatangan WNA selama masa pelarangan mudik. \"Masyarakat saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas selama libur Lebaran,\" katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5). Dikatakannya masuknya rombongan WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik, pasti akan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat. Kedatangan 85 WNA asal China tersebut juga memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan pencegahan penularan COVID-19 tak berlaku secara adil. Sudah selayaknya Satgas Penanganan COVID-19 dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai masih diizinkannya WNA masuk di tengah kebijakan pelarangan mudik. \"Sebab, kondisi ini membingungkan masyarakat yang dibatasi mobilitasnya saat Lebaran,\" ucapnya. Dia juga mendesak Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 memastikan seluruh WNA dan WNI yang datang dari luar negeri mematuhi aturan protokol kesehatan perjalanan internasional. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan 157 WNA yang tiba di Tanah Air dari Guangzhou, China, telah memenuhi aturan keimigrasian. \"Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,\" kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/5/2021). Sebanyak 157 WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut tiba dengan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou pukul 05.00 WIB. Seluruh WNA juga telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang. Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, semua penumpang telah mendapatkan rekomendasi clearence oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan. \"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19,\" katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: