NPHD Belum Beres

NPHD Belum Beres

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Masih ada 18 daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan 42 daerah dengan Bawaslu. Alasannya, pemerintah daerah dan KPU daerah belum sepakat terkait besaran anggaran yang akan disetujui. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan beberapa masalah yang terjadi di 18 daerah tersebut. Di mana sebagian besar pemerintah daerah mematok angka secara sepihak tanpa pembahasan dengan pihak KPU di daerah. Pramono menambahkan, telah dihasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, Kemenkopolhukam bersama Kemendagri (Otda maupun Keuda) akan turun langsung ke beberapa daerah yang mengalami kendala soal NPHD. \"Kedua, Kemendagri (keuda) mulai memanggil Pemda dari daerah-daerah yang belum tanda tangan NPHD ke Jakarta, per hari ada 3 daerah untuk diarahkan agar segera memproses NPHD,\" tutur Pramono di Jakarta, Rabu (23/10). Bahkan, kalau diperlukan pos-pos anggaran tertuntu ditunda dan digeser untuk kepentingan pembiayaan Pilkada 2020. Ia melanjutkan, semua pihak juga menyepakati wacana agar pembiayaan Pilkada ke depan dianggarkan melalui APBN, dan tidak lagi melalui APBD. \"Beberapa Pemda selama ini menganggap bahwa Pilkada adalah hajatnya KPU. Dan anggapan ini tidak tepat. Karena Pilkada adalah agenda strategis nasional dan amanat UU Pilkada, yang harus disukseskan oleh Pemerintah. Sehingga Pemda tidak boleh menghambat pelaksanaan Pilkada dengan memperlambat NPHD atau menyediakan anggaran yang tidak cukup,\" bebernya. Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan berharap, persoalan NPHD yang terjadi di beberapa provinsi dan kabupaten/kota bisa selesai pada 26 Oktober 2019 mendatang. Hal ini agar Bawaslu tidak terlambat mengawasi tahapan pilkada. \"Kami telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan pemda untuk mendorong agar persoalan ini ada titik temu. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,\" ungkap Abhan. Diketahui, beberapa Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih menghadapi persoalan NPHD. Menurutnya, ada pemda yang tidak memiliki anggaran. Ada juga pemda yang anggarannya sedikit sehingga tidak memenuhi kebutuhan Bawaslu dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020. Untuk itu, Abhan meminta jajarannya menjalin koordinasi dengan pemda di daerahnya masing-masing. \"Anggaran tidak perlu berlebih yang penting cukup akan kami terima. Supaya bisa menjalankan tugas-tugas fungsi pengawasan,\" paparnya. Dia memastikan wewenang Bawaslu dalam pesta demokrasi yang berlangsung di 270 daerah ini tidak jauh berbeda dengan wewenang dalam Pemilu 2019 lalu. Meski ada perbedaan antara Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: