Pecahan Rp75.000 Bukan Tambahan Likuiditas

Pecahan Rp75.000 Bukan Tambahan Likuiditas

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pecahan Rp75.000 bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. ”Peluncuran uang rupiah khusus dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun,” katanya dalam peresmian uang khusus itu secara virtual di Jakarta, Senin (17/8). Menkeu juga menyatakan pengeluaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk lembaran kertas itu juga bukan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. UPK 75 RI, lanjut dia, dicetak sebanyak 75 juta lembar dan sudah didistribusikan oleh Bank Indonesia ke kantor perwakilan BI di daerah. Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI ini merupakan bagian rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan pada ketentuan dan tata kelola sesuai UU Mata Uang. Ia menambahkan pengeluaran dan pengedaran uang rupiah khusus ini direncanakan sejak 2018. Perry menambahkan uang khusus ini sudah dilengkapi unsur pengamanan berteknologi terbaru dan bahan kertas lebih tahan lama sehingga lebih mudah dikenali keasliannya, dan sulit dipalsukan. ”Inovasi uang rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” katanya. Pengeluaran uang khusus ini, lanjut dia, merupakan yang keempat kalinya setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-25 tahun 1970, ke-45 tahun 1990, dan ke-50 tahun 1995. ”Ke depan pengeluaran UPK akan dilakukan setiap 25 tahun sekali sesuai usia kemerdekaan RI yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas nominal 75.000,” katanya. Bank Indonesia menyebutkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dengan pecahan Rp75.000 adalah alat pembayaran yang sah dan sudah bisa dipesan dalam jaringan (daring) melalui laman BI. ”Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender 17 Agustus 2020,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran uang khusus secara virtual di Jakarta, Senin. Menurut dia, uang rupiah khusus itu bisa dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id menyesuaikan dengan situasi saat ini yang masih pandemi COVID-19. Aplikasi ini bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS. Masyarakat, kata dia, dapat memperolah uang khusus itu melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sama dengan nilai nominal uang memperingati HUT ke-75 RI itu. ”Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran dengan pemesanan online,” katanya. BI mencetak uang khusus itu sebanyak 75 juta lembar dan membuka pemesanan untuk penukaran dalam dua tahap yakni 17 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam negeri. Kemudian, untuk tahap kedua 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk. Sedangkan untuk penukaran dapat dilakukan di kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan di daerah mulai 18 Agustus-30 September 2020 dan bank umum yang ditunjuk mulai 2 Oktober 2020 sampai selesai. Adapun bank umum yang ditunjuk untuk penukaran uang khusus itu adalah BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga karena kelima bank ini memiliki jaringan kantor cabang yang luas. Syarat untuk dapat menukar adalah sudah memesan melalui aplikasi Pintar di laman BI, membawa KTP asli, dan salinan bukti pemesanan atau digital. Perry menambahkan uang khusus ini sudah dilengkapi unsur pengamanan berteknologi terbaru dan bahan kertas lebih tahan lama sehingga lebih mudah dikenali keasliannya, dan sulit dipalsukan. ”Inovasi uang rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” katanya. Perry Warjiyo juga mengungkapkan tema dan nilai filosofi yang terkandung dalam lembaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000 yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan dan menyongsong masa depan gemilang. ”Tema filosofis digambarkan melalui desain mata uang meliputi halaman muka mensyukuri kemerdekaan dengan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta,” tuturnya. Selain menampilkan foto kedua proklamator itu, pada halaman muka juga ditampilkan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun Kemerdekaan Indonesia yakni Jembatan Merah Youtefa Papua, MRT Jakarta, dan Tol Trans-Jawa. Kemudian, nilai filosofi memperteguh kebhinekaan digambarkan dengan anak-anak berpakaian adat mewakili wilayah Indonesia bagian Barat, tengah dan Timur. Selain itu, ada motif tenun Nusantara yakni kain tenun Gringsing Bali, batik kawung Jawa dan songket Sumatera Selatan yang menggambarkan kebaikan, keanggunan dan kesucian. Pada halaman belakang, bermakna menyongsong masa depan gemilang pada era digital yang digamabrkan dengan satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI. ”Era global dengan peta Indonesia emas pada bola dunia melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global serta anak-anak Indoensia digambarkan sebagai SDM unggul di era Indonesia Maju,” katanya. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan meresmikan UPK 75 Tahun Kemerdekaan RI bertepatan HUT ke-75 RI, 17 Agustus 2020 dengan nominal Rp75.000 sebanyak 75 juta lembar. Pengeluaran UPK 75 Tahun RI ini merupakan yang keempat setelah peringatan HUT ke-25 RI tahun 1970, ke-45 tahun 1990 dan ke-50 tahun 1995. (fin/ful) 119.175 Napi Dapat Remisi, Negara Hemat 176 miliar. JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hal itu disampaikannya terkait pemberian remisi umum peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020. ”Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi,\" ujar Yasonna dalam sambutannya kepada wartawan, Senin (17/8). ”Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT kemerdekaan RI tahun 2020 kepada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan. Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan. Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT kemerdekaan pada 2020 ini. ”Kepada seluruh narapidan dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. Saya sekaligus ingin mengingatkan agar mereka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Yasonna. ”Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” kata guru besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut. Adapun pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya. ”Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dana anak dalam kehidupan bermasyarakat,” ucap Yasonna. ”Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),” ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu. Sebanyak 1.438 Narapidana dapat menghirup udara bebas. Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RUI maupun RUII berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. ”Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga. Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA). Reynhard Silitonga juga menerangkan, bahwa pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp.176 miliar. ”Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp.173.258.730.000,sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp.3.003.900.000,sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp.176.262.630.000,” ungkapnya. Remisi atau pengurangan masapidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Waraga Binaan Pemasyarakatan. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: