Pelaku Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun
MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Kasus pesetubuhan terhadap anak di bawah umur diungkap oleh Satreskrim Polres Purworejo. Pelaku berinisial AL (59) yang kini sudah ditahan diketahui adalah ayah kandung korban sendiri. Korban berinisial ND (14) tercatat sebagai siswa SMP di Kabupaten Purworejo. Ironisnya, aksi bejat tersangka telah dilakukan selama bertahun-tahun di sebuah rumah kontrakan di wilayah Purworejo. AW telah menyetubuhi anaknya sejak tahun 2013 silam atau sejak ibu korban WNH merantau untuk bekerja di Hongkong. Terakhir, perbuatan itu dilakukan tersangka pada 19 Januari 2019 di tempat kontrakannya. Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung meringkus pelaku di kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Purworejo pada hari Senin 25 Maret 2019, sekitar pukul 15.00 WIB. “Terbongkarnya kasus dugaan persetubuhan dengan anak ini, karena korban menceritakan kepada kakaknya bahwa dirinya telah menjadi korban hawa nafsu ayahnya selama 6 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Kamis (4/4). Diungkapkan, Dalam melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua adik korban, jika korban tidak mau memenuhi permintaannya untuk berhubungan badan. Karena takut dengan ancaman itu, korban kemudian pasrah. “Selama ini korban juga merasa tertekan karena setiap ditolak keinginannya, ayah korban akan menghancurkan barang-barang yang ada di rumah kontrakannya di Kecamatan Purworejo, agar perbuatan bejatnya tidak diketahui orang lain, dilakukannya selalu di malam hari, saat keluarga yang lain sedang tidur,” ungkapnya. Aksi bejat pelaku diawali sejak tahun 2013 lalu. Korban dan adik-adiknya tinggal hanya dengan ayahnya yang bekerja serabutan sejak ibu mereka merantau ke Hongkong. Biadabnya, sebelum melakukan persetubuhan, tersangka terlebih dahulu meminum obat perangsang. Bahkan, korban juga diberi obat untuk memperlancar haid. Obat-obatan tersebut ikut disita oleh polisi sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polres Purworejo. Tersangka djerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: