Pembunuh Wanita Bertato di Wonosobo Diborgol, Ajak Hubungan Intim hingga Leher Korban Dijerat
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Polres Wonosobo berhasil ungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap FN (21), wanita bertato, asal Desa Kalialang Kalibawang yang mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Kemadu Kaliwiro. Kasus pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan oleh pelaku. “Setelah melihat hasil pemeriksaan terhadap kondisi korban FN dan juga laporan dari pihak kelaurga, kami kemudian bergerak melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan itu,” ungkap Kapolres Wonosob AKBP Ganang Nugroho Widhi, kemarin. Menurutnya, pelaku berinisal SS (25) merupakan warga Sipahit Desa Besuki Wadaslintang yang bekerja sebagai sales ice cream. Pelaku kenal dekat dengan korban, bahkan diduga ada hubungan spesial. “Pelaku ini sudah kenal dengan korban dan ada hubungan khusus, pembunuhan diawali cek cok antara keduanya,” katanya. Dijelaskan kronologis kejadian, awalnya pelaku sering memberikan uang kepada korban. Bahkan pelaku membelikan handphone merk Iphone XS Max kepada korban. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu lalu pelaku meminta untuk berhubungan layaknya suami istri, namun korban menolak dengan alasan sedang menstruasi. Selanjutnya saat pelaku ingin meminta kembali handphone merk Iphone XS Max yang pernah ia belikan, korban malah mengatakan menghina dan mengatakan “Deke nek ora ndue duit, ora usah nyepaki cah wadon. Deke ki cah kere.” (Kamu kalau tidak punya uang, tidak usah mendekati perempuan. Kamu itu orang miskin). Mendengar hal tersebut pelaku langsung emosi dan mengambil tali tambang yang sudah pelaku siapkan. Talinya ditaruh di dalam tas selempang warna coklat merk ZMZ. Kemudian pelaku gunakan menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia. “Pelaku membuang mayat korban dengan cara membopong mayat tersebut kemudian melemparkannya ke bawah hingga sampai ke dasar sungai dengan kedalaman kurang lebih 10 meter beserta tali tambang yang pelaku gunakan untuk membunuhnya dan sepasang sandal warna hitam milik korban,” terangnya. TKP pembunuhan di pinggir jalan depan gudang kosong jalan turut Jalan Lingkar Selatan, Desa Sidorejo, Kecamatan Selomerto. Sedangkan TKP pembuangan mayat korban di bawah jembatan Sungai Kemadu turut Dusun Clengkom Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro pada Desember 2021 lalu. “Polisi menjerat pelaku sesuai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP Pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan meningga dunia. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: