Pemkab Temanggung Belum Terapkan Denda bagi Pelanggar Masker
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Meskipun Pemkab Temanggung telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19, namun hingga saat ini sanksi denda belum diberlakukan kepada masyarakat yang tertangkap tangan tidak mematuhi protokol kesehatan saat operasi dilakukan oleh tim gabungan Penegak Hukum (Gakkum). \"Sampai saat ini kami masih mengedepankan sanksi administratif, seperti sanksi sosial dengan menyanyikan lagu kebangsaan, push up dan sanski lainnya,\" kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Temanggung, Agus Munadi. Ia mengatakan tim Gakkum terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 melalui razia masker. Bahkan, intensitas penegakan sudah meningkat dengan rata-rata 3 kali razia setiap harinya. Razia penerapan protokol kesehatan dilakukan bergilir dari satu tempat ke tempat lainnya. Dengan sasaran tempat-tempat yang mengundang keramaian seperti pasar, alun-alun, ruang terbuka, pertigaan maupun perempatan jalan hingga tempat wisata. Hanya saja, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar masih bersifat sosial dan mendidik. Seperti contoh menyanyikan lagu wajib, sumpah janji, hingga bersih-bersih taman dan tempat umun lainnya. \"Sanksi kita berikan bersifat sosial, ucap janji. Kalau denda tidak digunakan, kita berikan sanksi bersifat humanis dan kita prioritaskan pada titik utama kita yakni kesadaran. Kita sadarkan tanpa harus memberatkan,\" terangnya. Razia masker terus dilakukan tim Gakkum dan pihak terkait. Razia masker kini rutin dijalankan setiap pagi, siang dan malam hari. \"Setiap operasi pasti menemukan yang melanggar, didominasi usia produktif dengan jenis kelamin laki-laki. Ke depan, kita menyesuaikan lapangan apabila diperlukan denda, kita denda,\" tegasnya. Virus corona masih mengintai. Masyarakat diimbau untuk mebiasakan diri menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak aman. (set) #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: