Penambang Pasir Manual Tuntut Alat Berat Ilegal Diturunkan, Jawaban Wakil Ketua DPRD Menyejukan

Penambang Pasir Manual Tuntut Alat Berat Ilegal Diturunkan, Jawaban Wakil Ketua DPRD Menyejukan

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Penambang pasir manual melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar diturunkannya alat berat ilegal di wilayah Ngori, Srumbung Kabupaten Magelang. Unjuk rasa tersebut disampaikan dalam aksi dan audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (25/10/2021). Penambang peserta aksi tersebut tergabung dalam Merapi Trans Community (MTC) dan Buruh Slenggrong Merapi (BSM). Mereka datang ke Gedung DPRD Kabupaten Magelang dengan menggunakan armada truk sekitar 200 unit yang parkir di lapangan Drh. Soepardi, Kota Mungkid. Audiensi di DPRD hanya perwakilan. Kesempatan ini dihadir Wakil DPRD Kabupaten Magelang  beserta Ketua Komisi 3. Di samping itu juga ada Kapolres dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Magelang. Ketua MTC, Nida Nur Afandi mengatakan, pengunjuk rasa menginginkan untuk wilayah Ngori dijadikan tambang rakyat dan hanya boleh ditambang secara manual. Dikarenakan masih ada alat berat yang menambang di wilayah Ngori secara ilegal. \"Kemarin masih ada tujuh alat berat yang naik. Dibandingkan dengan kondisi dahulu, hampir puluhan terus kami demo. Sekarang sudah bersih. Sebenarnya kami agak kecewa karena Bupati dan Ketua DPRD tidak bisa menemui kami,\" ucap Nida.   Kendati demikian, pihak Nida sedikit lega, dikarenakan Kapolres mengatakan siap menertibkan hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, khususnya penambangan alat berat di wilayah Ngori. Selain itu dari Pemkab Magelang juga akan membantu penambang manual untuk mengurus izin ke pemerintahan pusat. Karena selama ini penambangan manual di Ngori masih belum legal. \"Semoga kami bisa mendapatkan izin resmi untuk tambang manual. Untuk orang-orang kecil,\" harap Nida. Dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Mahmud menuturkan, dari DPRD akan membantu permasalahan tambang di Ngori. Sesuai kesepakatan dalam audiensi. Di antaranya akan menyampaikan surat kepada provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait kejelasan status para penambang di Daerah Ngori. \"Dari Pak Kapolres juga sudah memberikan solusi. Jika sewaktu-waktu ada alat berat atau penambang ilegal disampaikan dan akan ditindak lanjuti,\" ungkap Mahmud. Sementara Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menuturkan, mengacu kepada amanah undang-undang, setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan penambangan harus mempunyai izin. \"Dari hasil audiensi dengan anggota dewan dan Pemkab,  para penambangan manual akan dibuatkan regulasi. Agar mereka bekerja mempunyai payung hukum dari ilegal menjadi legal,\" jelas Sajarod. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: