Pendaftar PPK di KPU Kota Magelang Masih Sepi

Pendaftar PPK di KPU Kota Magelang Masih Sepi

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Sejak dibuka 18 Januari 2020, peserta pendaftar anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang masih sepi. Sejauh ini baru ada 9 orang, dari target sebanyak 45 orang, hingga pendaftaran berakhir 24 Januari mendatang. Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan bahwa integritas menjadi salah syarat mutlak yang harus dipenuhi calon peserta. Hal itu dipertegas dalam pengumuman No 25/PP.04.2-PU/3371/Kota/I/2020, salah satu poinnya mengisyaratkan peserta wajib mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, calon komisioner PPK juga tidak pernah menjadi keanggotaan partai politik selama lima tahun terakhir. ”Kami persilakan bagi masyarakat Kota Magelang yang memenuhi syarat, siapa pun itu. Persyaratan umum di antaranya warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, dan juga yang berintegritas,” kata Basmar, Senin (20/1). Ia menjelaskan, syarat lain yang harus dipenuhi yakni belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. Periode penghitungan jabatan anggota PPK dimulai pada 2004-2008. Periode kedua 2009-2013. Selanjutnya periode ketiga dan keempat adalah 2014-2018 dan 2019-2023. “Periode satu itu adalah Pemilu 2004, Pilwalkot 2005, dan Pilgub 2008. Periode kedua Pemilu 2009, Pilwalkot 2010, dan Pilgub 2013. Periode ketiga adalah Pemilu 2014, Pilwalkot 2015, dan Pilgub 2018. Terakhir periode keempat adalah Pemilu 2019,” jelasnya. Para peserta setelah lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis pada 30 Januari mendatang. Kemudian pengumuman tes tertulis pada 3-5 Februari dan tes wawancara pada 8-10 Februari. ”Kita juga akan meminta tanggapan dari masyarakat selama dua kali, yang pertama seusai tes tertulis dan yang kedua setelah seleksi wawancara. Sedangkan pelantikan akan digelar 29 Februari 2020,” sebutnya. Pihaknya menilai, integritas menjadi syarat penting yang wajib dipenuhi calon anggota PPK. Pasalnya, ini juga akan menunjang pelaksanaan Pilkada di Kota Sejuta Bunga, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. ”Ini dilakukan demi mewujudkan Pilkada di Kota Magelang berintegritas. Penyelenggara pemilu yang baik akan memunculkan kepala daerah yang baik pula,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: