Penetapan Perda RTRW Kabupaten Purworejo Tunggu Hasil Evaluasi

Penetapan Perda RTRW Kabupaten Purworejo Tunggu Hasil Evaluasi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo telah memasuki tahap finalisasi. Saat ini, draf atau Rancangan Perda (Raperda) dalam proses evaluasi Gubernur Jawa Tengah dan setelah ada hasilnya dapat segera ditetapkan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo, Drs Said Romadhon, saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan rapat di Gedung DRPD Purworejo, Selasa (27/7). “Sudah hampir selesai. Dikonsultasikan ke Mendagri juga sudah selesai, saya ikut langsung secara virtual. Dari Mendagri sudah disampaikan ke Gubernur, sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur,” katanya. Menurutnya, isi Perda secara subtansial sudah tidak ada masalah karena sudah disetujui oleh kementerian ATR/BPN yang melibatkan lintas kementerian di pusat. Hasil evaluasi gubernur nantinya dimungkinkan hanya tinggal penyesuaian pasal dan redaksional yang perlu diperbaiki. “Nanti dikembalikan ke sini, kita benah-benahi lagi. Mungkin hanya terkait redaksional, penggunaan kata-kata dan istilah,” jelasnya. Disebutkan, tahap selanjutnya setelah menerima hasil evaluasi gubernur yakni perbaikan dan meminta nomor register penetapan ke provinsi. Diperkirakan proses tersebut tidak lama. “Dalam minggu-minggu ini. Akhir Juli mudah-mudahan sudah ada keputusan,” sebutnya. Lebih lanjut diungkapkan bahwa penyusunan Perda RTRW yang telah berproses cukup lama tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya dinamika dan perubahan terkait tata ruang wilayah di Kabupaten Purworejo. Adanya Perda baru ini akan menggantikan Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031. Dengan demikian, Perda yang baru akan berlaku untuk 20 tahun ke depan. “Jadi kenapa kita mengganti Perda ini karena situsasi lingkungan dan dinamika kebutuhan ruang berubah semua. Jadi setiap 5 tahun harus ditinjau. Kalau banyak perubahannya maka harus diganti bukan diubah,” ungkapnya. Perubahan itu antara lain terjadi karena adanya bandara YIA di Kulon Progo, Kawasan Keselamatan Urusan Penerbangan, Pendukungan Bandara Aero City, Bendungan Bener, serta Badan Otorita Borobudur yang ada di Purworejo. “Dan itu di tata ruang disebutkan, berapa luasannya. Ada gambarnya sudah. Termasuk kawasan-kawasan industri juga dijelaskan,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: