Penyelenggaraan Hajatan Harus Patuh Protokol Kesehatan
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Meskipun Pemerintah Kabupaten Temanggung telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan dan pertemuan publik, namun tetap saja harus mematuhi protokol kesehatan. Bahkan sanksi pun akan dijatuhkan manakala hajatan atau pertemuan publik yang dilakukan melanggar protokol Covid-19. “Wajib menaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, jika tidak atau ada pelanggaran maka akan ada sanksinya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto Kamis (9/7). Ia menyebutkan, pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud yakni, pelanggaran berupa kelebihan jumlah tamu sebagaimana yang diajukan dalam permohonan izin dan kelalaian atas protokol pencegahan Covid-19. “Sanksi yang diberikan akan di sesuaikan dengan tingkatannya mulai dari peringatan, teguran, sampai pembubaran kegiatan,” jelasnya. Gotri menjelaskan, sanksi yang diberikan tersebut berdasar Surat Edaran nomor 360/398 tahun 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 yang mengatur penyelenggaraan acara hajatan dan pertemuan publik. Dalam surat edaran, setiap penyelenggaraan kegiatan hajatan dan pertemuan publik harus ada panitia yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ketua panitia merupakan penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan hajatan atau pertemuan publik tersebut. Dirincikan, untuk memperlancar pelaksanaan tanggungjawab ketua panitia kegiatan diwajibkan membentuk seksi atau unit tugas pencegahan Covid-19 di dalam kepanitiaannya untuk melaksanakan upaya pengendalian dan pencegahan potensi penyebaran Covid-19. Baca Juga Pilkades Desa Tening Diduga Cacat Hukum, Bupati Diminta Nonaktifkan Kades Terpilih Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan hajatan maupun pertemuan publik yang mengundang banyak tamu seperti pernikahan, pertemuan sosial, pengajian umum, kegiatan keagamaan, dan acara pertemuan adat, ketua panitia wajib mengajukan permohonan izin penyelenggaraan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. Apabila panitia dan keseluruhan tamu/pengunjung berjumlah 250 orang sampai dengan 500 orang, maka permohonan izin penyelenggaraan kegiatan diajukan kepada Ketua GTPP Covid-19 tingkat desa/kelurahan. Namun apabila panitia dan keseluruhan tamu/pengunjung berjumlah antara 501 sampai dengan 1.000 orang maka permohonan izin penyelenggaraan diajukan kepada Ketua GTPP Covid-19 tingkat kecamatan. Kemudian apabila panitia dan keseluruhan tamu/pengunjung berjumlah di atas 1.000 orang, permohonan izin penyelenggaraan kegiatan diajukan kepada Ketua GTPP Covid-19 tingkat kabupaten. Apabila dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut terdapat jamuan makan atau snack, maka tidak diperkenankan menyediakan makanan dengan cara prasmanan, melainkan harus dengan makanan yang tersaji per satu orang satu sajian. Misalnya dalam boks yang dibagi ke setiap tamu/pengunjung. \"Hal ini dilakukan untuk menghindari saling bersentuhan peralatan makan yang berpotensi penyebaran Covid-19,\" katanya. Mulai 4 Juli lalu pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Temanggung sudah berakhir dan kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pengendalian dan pencegahan Covid-19. “Seiring dengan itu maka GTPP menyusun aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat. Ini semata-mata untuk kebaikan semua untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya. Saat ini Kabupaten Temanggung dalam kategori zona kuning dengan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 5 orang, 3 orang menjalani karantina mandiri, sedangkan 2 orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang. “Untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Temanggung dilakukan pengendalian agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan lancar, namun tetap aman dari bahaya,” tutupnya. (set).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: