Peredaran Ganja di Tegal Berhasil Digagalkan, 10 Kg Ganja Disita, Tiga Pengedar Dibekuk

Peredaran Ganja di Tegal Berhasil Digagalkan, 10 Kg Ganja Disita, Tiga Pengedar Dibekuk

MAGELANGEKSPRES.COM,TEGAL – Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berhasil digagalkan personel Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Rabu (19/2). Bahkan, sebanyak 10 kg ganja berhasil disita dari tiga pengedar yang dibekuk di tiga tempat berbeda oleh personel BNNP Jateng dan BNN Kota Tegal. Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan menjelaskan, keberhasilan penangkapan tiga pengedar ganja Jaringan Aceh berawal dari informasi masyarakat. Sebab, berdasarkan info tersebut dilakukan pengembangan hingga akhirnya mampu menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja. Menurut pengakuan tiga tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan untuk wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. ”Tiga pelaku yang ditangkap yakni, Azwar alias Iwan, 43, warga Desa Pulosari, RT 1/ 5 Kecamatan Brebes; Kusyairi D alias Heri, warga Desa Margasari RT 1/ 5, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal; dan Wawan Setiawan, 41, warga Desa Banjarsari, RT 1/ 3, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas,” ungkapnya saat konferensi pers yang didampingi, Kepala BNN Kota Tegal Igor Budi Mardiyono, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, dan Sekda Kota Tegal Johardi di Kantor BNN Kota Tegal, Senin (24/2). Lebih lanjut Benny Gunawan menuturkan, kronologis penangkapan, bermula saat petugas menangkap Azwar alias Iwan yang terbukti membawa, menyimpan, dan menguasai 10 paket ganja pada Rabu (19/2), pukul 06.20 WIB. Paket tersebut tersimpan dalam jok sepeda motor hitam merah saat melintas di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. ”Rencananya, paket ganja tersebut akan dibagi dengan rekannya WS, tapi berhasil digagalkan saat hendak menuju kompleks terminal,” terangnya. Kemudian, kata Benny, hasil pengembangan terhadap Azwar, tim gabungan langsung memburu Kusyairi D alias Heri. KD alias Heri langsung diamankan di rumah saudaranya, di Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, pukul 09.10 WIB. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari kedua tersangka tersebut, diperoleh informasi bahwa 10 paket ganja tersebut dipesan dan dibeli dari tersangka Wawan Setiawan. Saat itulah, tim gabungan BNNP Jateng dan BNN Kota Tegal langsung bergerak cepat menangkap Wawan Setiawan di rumahnya, di Desa Banjarsari RT 1/3 Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pukul 11.50 WIB. ”Tersangka Wawan Setiawan dibekuk beserta satu unit mobil Mitsubishi Kuda R 8977 JE yang digunakan kedua kalinya untuk membawa ganja dari Lampung hingga ke Jawa,” katanya. Kepala BNN Kota Tegal Igor Budi Mardiyono mengatakan, modus yang digunakan tiga pelaku dalam transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tergolong baru. Yakni, menggunakan profesi pengobatan alternatif herbal sebagai kedok saat melancarkan aksinya di sejumlah daerah. Termasuk, penggunaan mobil operasional yang dicat mirip dengan mobil patroli polisi lengkap dengan stiker dan atributnya. ”Upaya tersebut untuk mengelabuhi dan mengecoh petugas agar pengamanannya tidak terlalu ketat karena dianggap polisi,” jelasnya. Igor menyampaikan, 10 paket ganja seberat 10 kg tersebut dibeli tersangka Azwar dan Kusyairi D dari Wawan Setiawan seharga Rp 1,2 juta per kilogramnya. Rencananya, kedua tersangka akan menjual kembali paket ganja tersebut dengan harga Rp 2,5 juta per kg kepada pengedar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian, narkotika golongan 1 tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 3 juta serta Rp 20 ribu per lintingnya. ”Pengungkapan kasus di Kota Tegal ini terbesar kedua setelah kasus di Solo dengan berat barang bukti mencapai 50 kg,” ujarnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuamnnya maksimal pidana mati, seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung hasil kinerja kolaborasi BNNP Jateng dan BNN Kota Tegal. Sebab, kekompakan dua institusi vertikal tersebut mampu mengungkap peredaran gelap narkoba yang melibatkan jaringan Aceh. ”Menindaklanjuti keterangan pelaku, ke depan kami juga akan menggandeng BNN Kota Tegal untuk memperketat pengawasan klinik alternatif herbal sebagai upaya antisipasi titik rawan peredaran jaringan narkoba,” tandasnya. (syf/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: